Rabu, 1 Oktober 2025

Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008

Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Barelang divonis seumur hidup usai terbukti jual sabu 1 Kg. Lolos dari hukuman mati.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, tertunduk saat mendengarkan vonis seumur hidup dalam sidang kasus jual beli sabu 1 Kg di PN Batam, Rabu (4/6/2025). 

Tak ada suara, tak ada reaksi berlebihan, hanya tasbih yang terus berputar di sela jemarinya.

Suasana ruang sidang masih dipadati pengunjung, termasuk istri Satria Nanda yang duduk di deretan kursi pengunjung bagian belakang.

Baca juga: Kasus Sabu: Dua Oknum Polisi Ditangkap di Asrama Polresta Barelang

Dibawa ke Rutan Batam

Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Rabu (4/6/2025).

Usai menjalani sidang putusan, Satria Nanda langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian.

Mobil tahanan keluar dari area Gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk suasana di Pengadilan Negeri Batam sejak dimulainya persidangan sampai berakhir, berlangsung kondusif.

Pantauan di luar ruang persidangan, tidak ada warga atau massa yang menunggu.

Sejumlah anggota kepolisian terlihat siaga di lokasi untuk mengamankan jalannya sidang, baik dari Brimob, Sabhara dan dari Intel kepolisian.

Anak Buah Juga Lolos dari Pidana Mati

Usai pembacaan vonis terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dengan penjara seumur hidup di PN Batam.

Kini giliran eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi menjalani sidang putusan.

Sidang terdakwa Shigit dimulai sekira pukul 20:05 WIB Rabu malam.

Dalam amar putusannya, Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika.

Dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU RI tahun 2009.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved