Selasa, 30 September 2025

Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008

Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Barelang divonis seumur hidup usai terbukti jual sabu 1 Kg. Lolos dari hukuman mati.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, tertunduk saat mendengarkan vonis seumur hidup dalam sidang kasus jual beli sabu 1 Kg di PN Batam, Rabu (4/6/2025). 

Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Sosok Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang, Satria Nanda yang lolos dari jeratan hukuman mati dan hanya dihukum pidana penjara seumur hidup atas kasus narkoba jual beli sabu 1 Kg jaringan lintas negara.

Lulusan Akpol 2008 itu terbukti bersalah setelah menjual barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan anakbuahnya.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Rabu (4/6/2025) siang.

“Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup,” kata Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, pada Rabu (4/6/2025) seperti dilihat dari TribunBatam (Grup Tribunnews.com).

Saat mendengarkan pembacaan putusan itu, dia menunduk. 

Putusan itu berbeda dengan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut hukuman mati.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup

Sosok Kompol Satria Nanda 

Kompol Satria Nanda adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) 2008.

Satria Nanda adalah eks perwira menengah kepolisian tingkat satu berpangkat komisaris.

Sebelum menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Balerang, dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang. Satria menduduki jabatan itu sejak April 2024, ketika dipercaya untuk menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi dan mendapatkan tugas lain.

Baru empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) ihwal dugaan kasus narkoba. 

Satria kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Kasusnya pun berlanjut ke meja hijau hingga divonis.

Selama persidangan, Satria Nanda duduk tenang di kursi pesakitan, mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam nomor 14. 

Di tangannya, tergenggam tasbih berwarna coklat yang sesekali terlihat diputar perlahan seolah berzikir, sembari menyimak setiap poin amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Wajahnya tertunduk, namun sesekali mendongak mendengarkan rangkaian putusan yang panjang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved