Rabu, 27 Agustus 2025

Pahlawan nasional

Haru dan Syukur di Hari Lahir Soeharto, Keluarga Ziarah dan Sambut Usulan Jadi Pahlawan Nasional

Keluarga Soeharto ziarah dan dzikir di hari lahirnya, sambut usulan jadi pahlawan nasional dengan rasa haru dan syukur.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN SOLO
APRESIASI USULAN PAHLAWAN NASIONAL - Keluarga dan jamaah dzikir Nurul Wathan berkumpul di makam Soeharto di Astana Giribangun untuk ziarah dan doa memperingati hari lahir Soeharto, Minggu (8/6/2025). 

Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;
Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan

Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Masyarakat Mengusulkan

Setelah syarat umum dan syarat khusus tersebut terpenuhi, Soeharto harus diusulkan masyarakat secara berjenjang untuk menerima gelar pahlawan nasional. Usulan berjenjang tersebut dimulai dari masyarakat yang diserahkan kepada bupati/wali kota. Lalu, dari bupati/wali kota diserahkan kepada gubernur.

Melansir dari Indonesia.go.id, terdapat delapan tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional, yaitu:

Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada bupati/walikota setempat.

Bupati/walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat;

Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui roses seminar, diskusi, maupun sarasehan);

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI;

Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi;

Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan