Jumat, 8 Agustus 2025

Berita Viral

Viral Pembantaian 6 Anjing di Bali, Sedang Berteduh Ditembaki Seorang Bapak, Ada yang Selamat

Sebuah video memperlihatkan peristiwa penembakan sejumlah anjing di persawahan di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali

Instagram @suryasanthos
PENEMBAKAN ANJING - Seorang pria dewasa terekam menembak anjing anjing yang tengah meneduh di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video memperlihatkan peristiwa penembakan sejumlah anjing di persawahan di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali, yang dilakukan oleh oknum pria dewasa.

Pelaku penembakan menggunakan senapan angin, membuat beberapa anjing dikabarkan mati.

Peristiwa tersebut diunggah oleh anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, pada akun media sosial Instagram pribadinya @niluhdjelantik pada Selasa (10/5/2025).

Video menunjukkan detik-detik anjing-anjing ditembak menjadi viral.

Hingga berita ini ditulis, hampir sembilan ribu akun menyukai postingan tersebut, sementara 3 ribu lebih komentar menghiasinya.

Wanita bernama lengkap Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik ini membagikan unggahan bersama Yayasan Sarana Metta Indonesia serta K Liang Surya Santosa yang dikabarkan sebagai saksi saat kejadian.

Dalam unggahan bersama itu, Yayasan Sarana Metta Indonesia @animals_hopeshelterindonesia meminta bantuan Ni Luh Djelantik agar peristiwa tersebut cepat menyebar dan keadilan terungkap.

Diceritakan pula, seorang terlihat membawa senapan angin lalu sengaja menembak beberapa kali seekor anjing putih.

Sementara, dalam video, terlihat tayangan anjing putih mati.

Seorang pria dewasa terekam video menembak anjing
Seorang pria dewasa terekam video menembak anjing di sawah kawasan Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali.

Terlihat beberapa anjing lainnya berlarian.

Ada juga yang terekam berlari terpincang di jalanan sepi saat hujan turun.

Baca juga: 5 Populer Regional: Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup - Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hilang

Kepada Tribunnews, Surya yang menyaksikan peristiwa tersebut menceritakan detik-detik penembakan anjing.

Saat itu dirinya melihat segerombolan anjing sekitar 6 ekor sedang berteduh di bawah terpal biru di area persawahan karena hujan deras.

Tak berselang lama, datang seorang bapak yang langsung menembak ke arah terpal.

Anjing-anjing tersebut lantas kabur.

Surya mengira seorang bapak tersebut hanya mengusir anjing-anjing itu, tak berpikir penembakan ditujukan ke badan anjing.

"Ternyata malah ditembak hingga mati. Ada beberapa yang berhasil kabur walau sempat luka tertembak dan pincang," jelasnya.

Ia juga mengungkap hingga saat ini pelaku penembakan anjing-anjing tersebut belum diketahui dan ditemukan.

Hukum Penggunaan Senapan Angin

Dilansir  TribataNews, penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI nomor 8 tahun 2012.

Pada pasal 12 ayat (1) berbunyi:

Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat:

a. memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,

b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olah raga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.

Pasal 4 ayat (3) PerKapolri Nomor 8 Tahun 2012 mengatakan, senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.

Lalu, Pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.

PB Perbakin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin.

Senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi.

Sementara, jika senapan angin digunakan untuk melukai atau membunuh hewan peliharaan, apalagi tanpa izin dan bukan dalam konteks olahraga, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan senjata, tindak pidana kekerasan terhadap hewan, perusakan barang milik orang lain.

Jika unsur-unsur pidana terpenuhi, pelaku bisa dikenai sejumlah pasal berikut ini:

  • Pasal 406 KUHP : Perusakan milik orang lain : 2 tahun 8 bulan
  • UU 41/2014 : Penyiksaan hewan mengakibatkan kematian : 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta
  • UU KUHP 2023 Pasal 344 : Penganiayaan hewan (KUHP Baru) :3 tahun penjara / denda Rp200 juta
  • Perkapolri No. 8 Tahun 2012 : Kepemilikan/penggunaan senapan angin tanpa izin :Pidana tambahan / denda / penyitaan

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan