Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman, Poniman Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp10 Juta, Ini Duduk Perkaranya
Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang. Ini duduk perkaranya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman berujung penjara terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Kasus ini menimpa seorang pria bernama Poniman.
Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran meminjamkan KTP ke temannya untuk kredit.
Kini, Poniman sudah divonis penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.
Baca juga: Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Bagaimana duduk perkaranya?
Dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, kasus bermula pada bulan Juni 2023.
Poniman didatangi temannya bernama Kartiman yang sekarang masih buron untuk meminjam KTP-nya dengan maksud untuk dipergunakan membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.
Kemudian, pada Senin tanggal 19 bulan Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib pihak surveyor datang ke rumah Poniman yang beralamat di Dusun Godean, Desa Papringan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang bersama Kartiman.
Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka dengan harga Rp38.939.996.
Harga tersebut sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang dalam jangka waktu pembayaran selama 33 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.180.000.
Bahwa kemudian Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya
Puncaknya, saksi Fauzi sebagai collection di PT Adira Finance Lumajang, melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah Poniman.
Poniman saat itu mengatakan bahwa namanya hanya dipakai untuk membeli sepeda motor, namun yang mengangsur adalah Kartiman.
Dengan demikian terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.
Fakta lain terungkap, Poniman menerima uang dari Kartiman sejumlah Rp1.450.000, sebagai imbalan karena meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.
Akibat perbuatan Poniman telah mengakibatkan PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.
Baca juga: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Balik dan Minta Penangguhan di Singapura, KPK: Belum Disetujui
Dilaporkan ke polisi
PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.
Kasus ini pertama kali disidangkan pada Senin, 21 April 2025 hingga vonis di tanggal Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id.
Baca juga: Viral Video Petugas Merekam Data e-KTP ODGJ di Wonogiri: Ada yang Makan Gorengan hingga Lari
Respons PT Adira Finance Lumajang
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto menanggapi kasus ini.
Ia menegaskan pihaknya akan menyeret debitur nakal ke jalur hukum.
Meskipun demikian, Adira Finance siap memberikan jalan keluar bagi debitur yang mengalami kesulitan.
"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Terakhir, Novi meningkatkan agar masyarakat tetap menjaga kartu identitasnya.
Jangan mudah meminjamkan KTP ke orang lain karena bisa berdampak konsekuensi hukum.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.