Sabtu, 6 September 2025

Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan ke Ikhsan.

Editor: Wahyu Aji
TribunSolo/Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), dalam perkara pemalsuan dokumen yang digunakan untuk keperluan pernikahan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Ikhsan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.

Dalam perkara ini, Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah, untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.

Terkait putusan hakin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menyatakan bahwa putusan vonis hakim pada dasarnya telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dari tuntutan semula, yaitu tiga tahun penjara.

"Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan analisa yuridis yang kami sampaikan. Selisih pidana enam bulan tersebut masih dalam batas pertimbangan yang wajar," ujar Choirul usai sidang dikutip Tribun Solo.

Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini masih pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan," tambahnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai faktor yang meringankan, di samping catatan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut menyoroti dampak dari tindakan terdakwa, yang dinilai telah merugikan instansi terkait serta menimbulkan keresahan publik, terutama setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dengan telah dibacakannya putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, banding, atau menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sosok pria mengaku PNS

Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan