Rabu, 1 Oktober 2025

Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Heboh wanita ijab kabul dengan mayat pria, Kemenang Dompu NTB tegaskan pernikahan itu tidak sah secara agama dan hukum.

Editor: Hasanudin Aco
pixabay.com/OmarMedinaFilms
NIKAHI MAYAT - Ilustrasi seorang pengantin wanita bersiap menikahi mayat kekasihnya yang telah meninggal. Di Dompu NTB kasus menikahi mayat sudah dua kali terjadi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, NTBUntuk kedua kalinya warga Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat.

Pada Juli 2018 lalu, seorang pria di Desa Doro Melo, Manggelewa,  Dompu menikahi mayat perempuan.

Sang pria yang tidak disebutkan namanya menikahi mayat kekasihnya itu setelah tewas dalam kecelakaan.

Pernikahan terbaru

Terbaru seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten DompuNTB yang menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia.

Pernikahan ini juga terjadi setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan saat mengendarai kendaraan roda dua pada Minggu (8/6/2025).

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengakui kasus menikahi mayat sudah dua kali terjadi di Dompu.

"Informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius," ungkapnya dikutip dari Tribun Lombok.

Mohammad Alimudin mengatakan pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum. 

Menurut dia pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.

"Tentunya sama-sama masih hidup lah," kata Alimudin.

Alimudin mengungkapkan, pernikahan seperti ini sangat disayangkan, dan pihaknya akan mengatasi serius persoalan ini agar tidak terulang kembali di kalangan masyarakat.

Pernikahan seperti ini terjadi karena lemahnya pemahaman ilmu agama oleh masyarakat. 

Karena dalam Islam pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan, yang jelas haram menikah dengan jenazah," tutupnya.

Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada. 

Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.

"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti  kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).

PERNIKAHAN DENGAN MAYAT DILEGALKAN DI PRANCIS

Di Prancis, pernikahan dengan mayat atau "nekrogami" diizinkan secara hukum meskipun dengan beberapa syarat dan persetujuan.

Pernikahan ini memungkinkan seseorang untuk menikahi pasangannya yang sudah meninggal. 

Kondisi dan Prosedur Pernikahan Anumerta di Prancis:

Pernikahan anumerta di Prancis membutuhkan persetujuan dari beberapa pegawai negeri dan keluarga almarhum. 

Prancis adalah salah satu dari sedikit negara yang melegalkan pernikahan anumerta. 

Pernikahan ini dapat dilakukan dengan prosedur yang sama dengan pernikahan biasa, tetapi dengan persyaratan tambahan. 

Pernikahan anumerta sering kali dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan sebagai cara untuk menunjukkan cinta dan komitmen. 

Contoh Kasus Pernikahan Anumerta di Prancis:

Ada banyak contoh kasus pernikahan anumerta di Prancis, seperti pernikahan seorang wanita dengan tentara yang tewas dalam pertempuran Perang Dunia I. 

Kasus ini seringkali menjadi sorotan media karena menunjukkan betapa kuatnya ikatan emosional antara pasangan dan bagaimana mereka berusaha untuk menjaga kenangan mereka tetap hidup. 

Sumber: Konten Al/Tribun Lombok/Tribunnews.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved