Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Palak Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon, Ini Sosok dan Perannya
Tersangka kasus 'palak' proyek Rp 5 triliun di Cilegon, Banten kini total berjumlah lima orang setelah penyidik Polda Banten menetapkan dua tersangka
Penulis:
Adi Suhendi
Menurut Dian, modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui PT Total Bangun Perkasa.
Sebelumnya, polisi pun mengungkap peran tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/ Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 'Minta Jatah Proyek'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.