Selasa, 30 September 2025

Anggota Dewan di Aceh Dilaporkan Istri, Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin dan Tak Beri Nafkah

Polemik rumah tangga anggota DPRK Bener Meriah, Aceh. Dilaporkan Istri sah karena menikah lagi pada Senin (2/6/2025) dan tak beri nafkah.

Penulis: Faisal Mohay
TribunGayo.com/ Bustami
NIKAH TANPA IZIN - Seorang istri di Kabupaten Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG yang juga seorang anggota dewan ke polisi kerena menikah dengan perempuan lainnya tanpa izinnya, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Aceh berinisial FG diduga menikah lagi.

Istri pertama tak terima dengan pernikahan tersebut karena digelar tanpa izin.

Polemik ini dilaporkan istri pertama berinisial NV (33) ke Polres Bener Meriah, Sabtu (14/6/2025).

Dalam laporannya, NV merasa ditelantarkan hingga FG menikah lagi secara diam-diam.

Kuasa hukum NV, Fahrudin SH, menyatakan tindakan FG yang dilaporkan yakni kejahatan perkawinan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.

"Jadi pasal ini lah yang dilanggar oleh terlapor, ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," paparnya, dikutip dari TribunGayo.com.

Ia menambahkan pernikahan digelar FG pada Senin (2/6/2025) lalu di Kabupaten Gayo Lues.

"Sejauh ini kita belum mengetahui apakah pernikahan itu siri atau tidak."

"Namun yang jelas berdasarkan bukti yang kita terima jika pernikahan itu berlangsung cukup meriah yang resepsinya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2025," tukasnya.

Menurutnya, tindakan FG tak mencerminkan pejabat publik karena telah menelantarkan istri sah.

"Kita ini negara hukum, harusnya FN itu paham hukum, dia itu masih terikat pernikahan dengan NV."

Baca juga: Panik! Maling di Palembang Nyaris Dibakar Warga, Video Detik-detik Penangkapan Viral

"Bahkan sampai saat ini FG belum mengajukan gugatan atau cerai talak terhadap istri pertamanya NV," sambungnya.

Jika FG berdalih ingin poligami, NV tak pernah memberi izin pernikahan.

"Bahkan tidak ada penetapan dari pengadilan tentang izin poligami terhadap FG, jadi terlapor ini murni melanggar pasal 279 KUHP," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan NV, FG tak memberikan nafkah sehingga memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved