Polemik Poligami Anggota DPRK Bener Meriah Aceh, Tak Tecatat di KUA dan Tak Izin Mahkamah Syariah
Pernikahan antara anggota DPRK Bener Meriah Aceh dengan gadis Gayo Lues tak tercatat di KUA. Diduga anggota DPRK menikah lagi tanpa izin istri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Aceh berinisial FG menjadi sorotan karena tak izin istri pertama.
Istri pertama berinisial NV (33) telah melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah.
Setelah ditelusuri, gadis yang dinikahi FG berasal dari Desa Berhut, Kecamatan Terangun, Gayo Lues, Aceh.
Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi, menerangakan FG tak melakukan izin poligami.
"Khusus di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, menurut data kami belum ada perkara izin poligami atas nama yang bersangkutan," paparnya, Senin (16/6/2025), dikutip dari TribunGayo.com.
Menurutnya, sejumlah syarat harus dipenuhi ketika mengajukan izin berpoligami seperti berlaku adil, memiliki penghasilan yang cukup hingga persetujuan dari istri pertama.
Kepala KUA Terangun Gayo Lues, Kasiyono, menyatakan FG melakukan pernikahan siri karena tak tercatat dalam KUA.
Ia mengetahui adanya pernikahan tersebut setelah viral di media sosial.
"Pernikahan oknum anggota DPRK asal Bener Meriah yang terjadi di Kecamatan Terangun itu, tidak dicatatkan secara resmi di KUA atau lembaga pencatatan sipil lainnya," tegasnya.
Kasiyono menjelaskan pernikahan poligami diharuskan memenuhi syarat dari Mahkamah Syariah.
"Sehingga KUA baru bisa mencatat pernikahan itu secara sah," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Siap Akhiri Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut, Keputusan Final Segera Diumumkan
Sebelumnya, Kepala Desa Berhut, Abdussalam, menyatakan pernikahan antara FG dengan warganya terjadi pada Senin (2/6/2025) lalu.
"Si pengantin pria berinisial FG seorang anggota DPRK asal Bener Meriah mengakui, ia sudah berpisah atau cerai dengan istri pertamanya, namun perceraiannya masih dalam proses hukum," tandasnya.
Istri Pertama Buat Laporan
Dalam laporannya, NV selaku istri pertama merasa ditelantarkan hingga FG menikah lagi secara diam-diam.
Kuasa hukum NV, Fahrudin SH, menyatakan tindakan FG yang dilaporkan yakni kejahatan perkawinan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.