Polemik Poligami Anggota DPRK Bener Meriah Aceh, Tak Tecatat di KUA dan Tak Izin Mahkamah Syariah
Pernikahan antara anggota DPRK Bener Meriah Aceh dengan gadis Gayo Lues tak tercatat di KUA. Diduga anggota DPRK menikah lagi tanpa izin istri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Jadi pasal ini lah yang dilanggar oleh terlapor, ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," paparnya, dikutip dari TribunGayo.com.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Yakin Prabowo Akan Ambil Langkah Tegas Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Menurutnya, tindakan FG tak mencerminkan pejabat publik karena telah menelantarkan istri sah.
"Kita ini negara hukum, harusnya FN itu paham hukum, dia itu masih terikat pernikahan dengan NV."
"Bahkan sampai saat ini FG belum mengajukan gugatan atau cerai talak terhadap istri pertamanya NV," sambungnya.
Jika FG berdalih ingin poligami, NV tak pernah memberi izin pernikahan.
"Bahkan tidak ada penetapan dari pengadilan tentang izin poligami terhadap FG, jadi terlapor ini murni melanggar pasal 279 KUHP," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan NV, FG tak memberikan nafkah sehingga memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ini.
"Ini yang lebih menyakitkan, udah kawinnya tanpa izin, nafkan nya pun tidak dipenuhi lagi, tentu klien kami ini sangat kecewa dan sama sekalian tidak menerima perbuatan FG, makanya hari ini kami memilih jalur hukum," jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, ia berharap penyidik segera memeriksa FG.
"Segala bukti telah kita persiapkan, kita berharap pihak kepolisan segera memproses kasus ini, agar jadi pelajaran buat yang lain," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunGayo.com dengan judul Mahkamah Syariah Catat Tak Ada Perkara Putusan Izin Poligami Anggota DPRK Bener Meriah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGayo.com/Bustami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.