Kamis, 14 Agustus 2025

Polemik Poligami Anggota DPRK Bener Meriah Aceh, Tak Tecatat di KUA dan Tak Izin Mahkamah Syariah

Pernikahan antara anggota DPRK Bener Meriah Aceh dengan gadis Gayo Lues tak tercatat di KUA. Diduga anggota DPRK menikah lagi tanpa izin istri.

TribunGayo.com/ Bustami
NIKAH TANPA IZIN - Seorang istri di Kabupaten Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG yang juga seorang anggota dewan ke polisi kerena menikah dengan perempuan lainnya tanpa izinnya, Sabtu (14/6/2025). 

"Jadi pasal ini lah yang dilanggar oleh terlapor, ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," paparnya, dikutip dari TribunGayo.com.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Yakin Prabowo Akan Ambil Langkah Tegas Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Menurutnya, tindakan FG tak mencerminkan pejabat publik karena telah menelantarkan istri sah.

"Kita ini negara hukum, harusnya FN itu paham hukum, dia itu masih terikat pernikahan dengan NV."

"Bahkan sampai saat ini FG belum mengajukan gugatan atau cerai talak terhadap istri pertamanya NV," sambungnya.

Jika FG berdalih ingin poligami, NV tak pernah memberi izin pernikahan.

"Bahkan tidak ada penetapan dari pengadilan tentang izin poligami terhadap FG, jadi terlapor ini murni melanggar pasal 279 KUHP," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan NV, FG tak memberikan nafkah sehingga memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ini.

"Ini yang lebih menyakitkan, udah kawinnya tanpa izin, nafkan nya pun tidak dipenuhi lagi, tentu klien kami ini sangat kecewa dan sama sekalian tidak menerima perbuatan FG, makanya hari ini kami memilih jalur hukum," jelasnya.

Dengan adanya laporan ini, ia berharap penyidik segera memeriksa FG.

"Segala bukti telah kita persiapkan, kita berharap pihak kepolisan segera memproses kasus ini, agar jadi pelajaran buat yang lain," terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunGayo.com dengan judul Mahkamah Syariah Catat Tak Ada Perkara Putusan Izin Poligami Anggota DPRK Bener Meriah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGayo.com/Bustami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan