Minggu, 21 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Mualem: Bendera Bulan Bintang Akan Segera Berkibar Bebas, Tunggu Proses Resmi

Mualem sebut Bendera Bulan Bintang akan segera berkibar resmi. Proses legalisasi masih berlangsung usai polemik empat pulau selesai.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram.com/muzakirmanaf1964
MUZAKIR MANAF - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta soal polemik Bendera Bulan Bintang dan konflik empat pulau, Selasa (17/6/2025). 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, dan Jusuf Kalla yang dianggap ikut berperan menyelesaikan masalah empat pulau.

"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan. Dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya khawatirkan ada gejolak lagi, terutama antara Sumut dan Aceh," pungkas Malik.

Polemik Bendera Aceh: Antara Simbol Daerah atau Ancaman Kedaulatan

Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan, melainkan simbol yang sarat makna.

Dalam konteks politik dan hukum, bendera kerap menjadi representasi identitas, kedaulatan, bahkan perjuangan.

Di Aceh, keberadaan bendera berlambang bulan dan bintang—yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—masih menjadi polemik yang belum tuntas hingga kini.

Sejak disahkannya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, kontroversi kembali mengemuka. 

Qanun tersebut menetapkan bendera berwarna merah dengan garis putih, hitam, serta simbol bulan sabit dan bintang sebagai bendera resmi Aceh.

Namun, kemiripan desain dengan bendera GAM membuat sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap semangat separatisme yang masih tersisa.

Perdebatan soal bendera ini tidak muncul secara tiba-tiba.

 Bahkan sejak masa konflik bersenjata hingga pasca-MoU Helsinki tahun 2005, isu bendera Aceh kerap mencuat dalam perdebatan publik dan ranah ketatanegaraan.

Persoalan ini menunjukkan bahwa simbol bendera di Aceh bukan hanya sekadar perbedaan estetika, melainkan telah menyentuh dimensi hukum dan politik nasional.

Banyak pihak menilai perlu adanya penjelasan hukum yang tegas dan solusi konstitusional untuk menyikapi keberadaan bendera Aceh.

Di sisi lain, masyarakat Aceh juga melihat bendera tersebut sebagai simbol damai dan identitas yang lahir dari perjanjian antara GAM dan pemerintah pusat.

Perbedaan sudut pandang ini perlu dijembatani dengan pendekatan yang adil, tidak hanya melalui perspektif hukum positif, tetapi juga melalui dialog politik dan sosial yang bijak.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setelah Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Wali Nanggroe Malik Mahmud Harap Bendera Aceh Disahkan, 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ditanyai soal Bendera Bulan Bintang, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan