3 Fakta Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Jambi: Racun Sianida Dicampur Minuman, Pelaku Cemburu
Motif pembunuhan di Jambi karena cemburu. Tersangka dan korban sempat menjalani hubungan sesama jenis selama empat tahun. Racun sianida dibeli online.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Anggi Febri Yandi, tersangka pembunuhan di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi telah merencanakan aksinya dengan membeli racun sianida secara online.
Tersangka mengajak korban, Robi Hidayat ke kosnya untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Setelah menegak minuman bercampur racun, korban mengalami kejang-kejang.
Korban sempat dilarikan ke RS Baiturrahim Jambi, namun nyawanya tak tertolong, Senin (16/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya unsur pidana.
Berikut tiga fakta pembunuhan di Jambi:
1. Pembunuhan Berencana
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, mengatakan pembunuhan direncanakan lima hari sebelum kejadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan transaksi pembelian sianida dari ponsel pelaku pembunuhan,” tuturnya, Rabu (18/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.
Tersangka memesan sianida pada Rabu (11/6/2025) dan paketnya tiba pada Senin (16/6/2025).
“Sekira pukul 09.00 WIB, pesanan tersangka (sianida) sampai di indekosnya,” lanjutnya.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka mengirim pesan ke korban dan mengajaknya ke kos.
“Korban datang ke indekos tersangka, membawa minuman kemasan botol,” tukasnya.
Minuman tersebut dicampur sianida tanpa sepengetahuan korban.
“Karena sudah di iming-imingi ‘obat kuat’ korban langsung meminumnya tanpa curiga,” imbuhnya.
Korban meninggal di IGD RS Baiturrahim Jambi dengan diantar tersangka.
“Patut kita curigai, pelaku sudah mencuci barang bukti, walaupun minuman tersebut diminum sampai habis, pasti ada sisa minuman di botol tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara, Satu Korban Selamat Kondisinya Mulai Membaik
2. Sosok Tersangka
Tersangka dan korban sama-sama berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Keduanya sempat menjalani hubungan sesama jenis selama empat tahun.
Motif pembunuhan yakni tersangka cemburu korban ingin menikah dengan wanita.
“Diduga ada dendam pribadi dalam hubungan mereka, tapi motif itu masih terus ditelusuri penyidik,” kata Ipda Ondo.
Selama di Jambi, tersangka bekerja sebagai penyedia jasa penambah jumlah pengikut di Instagram.
“Tersangka bukan pelajar atau mahasiswa, melainkan penyedia jasa GB pengikut Instagram,” tambahnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara: 5 Korban Tewas, Pelaku dan Korban Masih Keluarga, Ini Kata Saksi
3. Kata Keluarga Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga korban, hubungan sesama jenis sudah diketahui keluarga.
Pihak keluarga berulang kali meminta korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
“Mereka berdua sama-sama berasal dari Pulau Kijang, Indragiri Hulu, Riau. Jarak rumahnya dekat, bersebelahan parit,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengakuan AFY Punya Hubungan dengan RH 4 Tahun, Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan di Jambi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.