Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Penyidik Kantongi Bukti Chat
Polresta Solo masih mendalami kasus pelecehan yang dialami tenaga honorer. Terduga pelaku merupakan ASN Dinkes Solo berinisial S yang telah disanksi.
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah berinisial S dilaporkan atas kasus pelecehan tenaga honorer.
S telah mendapat sanksi dari Wali Kota Solo, Respati Ardi berupa penurunan jabatan.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan proses pidana terhadap S masih berjalan.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan status S masih saksi.
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan."
"Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” paparnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap pelaku dan korban bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Korban melaporkan tindakan pelecehan terjadi di lingkungan kantor.
"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik."
"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” jelasnya.
Menurutnya, tak ada saksi mata dalam kasus pelecehan.
Baca juga: Polres Tangsel: Pelaku Pelecehan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap
“Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian," tukasnya.
Tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dijadikan barang bukti.
Dari percakapan tersebut dapat disimpulkan adanya perbuatan yang membuat korban tak nyaman.
“Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.