Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib ASN Solo yang Diduga Lecehkan Rekan Kerja: Belum Tersangka, Kini Jadi Tukang Bersih-bersih

Inilah kabar terbaru soal ASN Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pekerja outsourcing di kantornya

Freepik
ASN SOLO CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Inilah kabar terbaru soal ASN Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pekerja outsourcing di kantornya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah berinisial S terjerat kasus pelecehan seksual.

S diduga melecehkan pegawai alih daya atau outsourcing berinisial ER (25).

Atas perbuatannya tersebut, S yang awalnya menjabat di bidang pelaksana administrasi perkantoran kelas lima ini kini jadi tukang sapu alias petugas kebersihan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menuturkan, pihaknya telah memproses sanksi administratif.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN, tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi, dikutip dari TribunSolo.com.

Selain penurunan jabatan, penghasilan pelaku juga terdampak pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.

"Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi," tegasnya.

Sementara korban yang merupakan pegawai alih daya saat ini tengah cuti.

Korban juga diberi kebebasan untuk menentukan apakah masih lanjut kerja atau mengundurkan diri.

Dwi menambahkan, meski disanksi berat, S tetap bisa mengikuti seleksi jabatan di masa depan, tapi harus melalui prosedur yang ketat.

Baca juga: Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Penyidik Kantongi Bukti Chat

"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi menuturkan, sanksi administratif ini tak menghentikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat."

"Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati.

Belum Jadi Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved