Nasib ASN Solo yang Diduga Lecehkan Rekan Kerja: Belum Tersangka, Kini Jadi Tukang Bersih-bersih
Inilah kabar terbaru soal ASN Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pekerja outsourcing di kantornya
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah berinisial S terjerat kasus pelecehan seksual.
S diduga melecehkan pegawai alih daya atau outsourcing berinisial ER (25).
Atas perbuatannya tersebut, S yang awalnya menjabat di bidang pelaksana administrasi perkantoran kelas lima ini kini jadi tukang sapu alias petugas kebersihan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menuturkan, pihaknya telah memproses sanksi administratif.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN, tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi, dikutip dari TribunSolo.com.
Selain penurunan jabatan, penghasilan pelaku juga terdampak pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.
"Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi," tegasnya.
Sementara korban yang merupakan pegawai alih daya saat ini tengah cuti.
Korban juga diberi kebebasan untuk menentukan apakah masih lanjut kerja atau mengundurkan diri.
Dwi menambahkan, meski disanksi berat, S tetap bisa mengikuti seleksi jabatan di masa depan, tapi harus melalui prosedur yang ketat.
Baca juga: Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Penyidik Kantongi Bukti Chat
"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi menuturkan, sanksi administratif ini tak menghentikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat."
"Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati.
Belum Jadi Tersangka
Diketahui, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Solo.
Namun, S hingga kini masih belum ditetapkan jadi tersangka.
S saat ini masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menuturkan, selain S, sejumlah saksi lainnya juga sudah diperiksa.
Ia menuturkan, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut nama baik banyak pihak.
“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum,"
"Status tersangka belum ditetapkan karena masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Prastiyo, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia juga menuturkan, aksi dugaan pelecehan ini dilakukan di lingkungan kantor.
Dari keterangan korban, ujar Prastiyo, bentuk pelecehan yang dilakukan S dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.
"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama."
Baca juga: Wali Kota Solo Jatuhkan Sanksi untuk Oknum ASN Pelaku Pelecehan, Proses Pidana Tetap Berjalan
"Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik,"
"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci," lanjut dia.
Namun, saat kejadian tak ada saksi mata di sekitar lokasi.
"Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian,"
"Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," urainya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti kiriman pesan dari S kepada korban yang membuat korban merasa tak nyaman.
"Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat). Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman,"
"Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan," beber Prastiyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan, Kapolresta: Kami Harus Hati-hati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.