Rabu, 10 September 2025

VIRAL Oknum Polantas Medan Pungli Rp100 Ribu, Dihukum Guling di Aspal dan Dikurung 30 Hari

Polrestabes Medan menegaskan akan memproses kasus pungli ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mendapati praktik serupa

Editor: Eko Sutriyanto
DOK/POLDA SUMUT
PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, polisi berbadan gempal ini kedapatan meminta uang Rp100 ribu dari pengendara motor wanita yang melanggar aturan lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, tepat di depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) pagi.

Saat itu, pengendara Honda Beat berhenti setelah diminta petugas lantaran melawan arus.

Alih-alih memberikan sanksi tilang, Aiptu Rudi justru meminta uang tunai sebagai 'pengganti' tilang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan tindakan pungli tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kami proses secara etik dan sudah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus). Selain itu, dia juga diberikan hukuman fisik berupa guling-guling di aspal di bawah terik matahari," ungkap Kombes Ferry, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Modus Dugaan Pungli Kepala SMAN 9 Tambun Selatan, Tarik Biaya Beli AC Rp20 Ribu per Hari

Terancam Sanksi Berat

Selain kurungan 30 hari di Patsus, Aiptu Rudi Hartono juga terancam hukuman demosi atau pemindahan tugas ke daerah lain di luar Kota Medan, serta penundaan kenaikan pangkat.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan pelanggaran tersebut mencoreng nama baik institusi Polri.

"Tindakan pungli adalah penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan mentolerir. Sanksi akan diterapkan sesuai aturan kode etik profesi," tegas AKP Suharmono.

Menurut pengakuan Aiptu Rudi, uang pungli itu dipakai untuk membeli sarapan.

Namun, pengakuan tersebut tidak mengurangi bobot pelanggaran yang sudah telanjur mencuat ke publik.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 09.30 WIB, pengendara motor yang mengaku sedang terburu-buru menuju pasar dihentikan Aiptu Rudi karena melawan arus lalu lintas.

Perempuan tersebut kemudian menelepon seseorang untuk mengurus masalah tilang sebelum akhirnya polisi meminta uang Rp100 ribu secara tunai.

Potongan video memperlihatkan jelas momen penyerahan uang dari pengendara kepada petugas berseragam lengkap dan mengenakan rompi lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan