OTT KPK di Medan
2 Operasi Tangkap Tangan KPK di Tahun 2025: Dugaan Korupsi di Sumut dan Suap Proyek di Sumsel
OTT KPK kembali dilakukan di Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. OTT tersebut merupakan operasi penangkapan kedua di tahun 2025.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Bobby Wiratama
Keenam tersangka yakni Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Baca juga: Ini Penampakan Kantor Perusahaan Konstruksi yang Disegel KPK di Tapsel Sumut
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul TERBONGKAR Skandal Proyek di Satker PJN 1 Sumut, 6 Orang Terjaring OTT, KPK Segel Kantor di Madina
(Tribunnews.com/Mohay/Ibriza Fasti) (TribunMedan.com/Anisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.