OTT KPK di Medan
Kantornya Disegel KPK, PT Dalihan Natolu Group Diduga Dipimpin Bendahara DPD Golkar Tapsel
PT Dalihan Natolu Group yang kantornya disegel KPK di Tapsel diduga milik dari Bendahara DPD Golkar Tapsel.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ada enam orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Dia mengatakan saat ini mereka dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Sementara, OTT yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PUPR, tepatnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Di sisi lain, di waktu yang sama, KPK turut menyegel kantor perusahaan kontraktor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, bernama PT Dalihan Natolu Group.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Medan.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.
Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.
Baca juga: Sepak Terjang PT DNG, Perusahaan Konstruksi di Tapanuli Selatan yang Disegel KPK, Kasus Apa?
Kemudian, ketika penelusuran lebih mendalam dilakukan, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapsel.
"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut pada tahun 2022.
Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.
Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.