Polemik Lapangan Blang Padang: TNI AD Siap Lepas Asal Prosedur Resmi Ditempuh Pemprov Aceh
TNI AD tak masalah jika Pemprov Aceh ingin kelola Blang Padang, tapi minta ikuti prosedur resmi Kemenkeu dan Kemhan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, terus berlanjut.
Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara dan menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola lapangan tersebut, asalkan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur negara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tanah Blang Padang saat ini statusnya berada dalam pengelolaan resmi TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: TNI AD Beri 25 Rumah ke Istri Prajurit Gugur, Kasad: Pengorbanan Mereka Tak Sia-sia
Asal Usul Penguasaan Lapangan Blang Padang oleh TNI
Wahyu menjelaskan, tanah Blang Padang digunakan sejak tahun 1945 oleh BKR (Badan Keamanan Rakyat), cikal bakal TNI, sebagai pusat konsentrasi pasukan.
Pada tahun 1950, melalui proses peralihan dari KNIL (tentara kolonial Belanda), tanah Blang Padang dan sekelilingnya resmi diserahkan ke militer Indonesia.
Melalui tahapan administrasi panjang, akhirnya pada 24 Agustus 2021, Kemenkeu menetapkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, yang menyatakan bahwa Kemhan adalah Pengguna Barang atas tanah Blang Padang. Kemhan kemudian menunjuk TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).
“TNI AD selama ini menggunakan Blang Padang untuk upacara, olahraga prajurit, fasilitas umum warga, dan memfasilitasi berbagai kegiatan termasuk Pemda/Pemprov,” jelas Wahyu.
Syarat TNI AD Melepas Blang Padang
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa perubahan status lahan tersebut bukanlah hal yang mustahil, namun harus dimulai dari permohonan resmi Pemprov Aceh kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP).
“Jika Kemenkeu mengubah PSP dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka Kemhan akan memerintahkan TNI AD untuk menyerahkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa TNI AD selama ini sering menerima bantuan lahan dari pemerintah daerah melalui prosedur sah, sehingga mekanisme ini dinilai lumrah dan bisa dilakukan.
Pemprov Aceh: Blang Padang Tanah Wakaf Milik Masjid Raya
Sementara itu, Pemerintah Aceh mengklaim bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda sejak puluhan tahun lalu.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim dokumen bukti wakafkepada pemerintah pusat, bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini belum ada respon, tetapi dokumen sudah kami serahkan ke Menteri Agama,” ujar Dek Fadh usai peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah, Jumat (27/6/2025).
Surat permohonan penyelesaian status tanah tersebut dikirim Pemprov Aceh melalui Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).
Baca juga: Jenderal Bintang 4 TNI AD Tahan Tangis dan Minta Maaf di Hadapan Istri Prajurit yang Ditinggal Gugur
Isi Surat Pemprov: Demi Keadilan dan Ketenteraman
Hari Istimewa TNI Segera Tiba: 3 Pasukan Khusus Dipimpin Jenderal Bintang 3, Wakil Panglima Baru |
![]() |
---|
Imparsial Desak Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diaudit |
![]() |
---|
Sosok Serma Tengku Dian Anugerah, Oknum TNI di Deli Serdang Bunuh Istri, Kecanduan Judol, Hobi KDRT |
![]() |
---|
Cium Panji Kartika Eka Paksi, 827 Perwira Remaja Resmi Bergabung dengan TNI AD |
![]() |
---|
Prabowo Lantik 2 Ribu Calon Perwira: Jadilah Tentara & Polisi Rakyat, Jangan Pernah Ingkari Sumpahmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.