Senin, 18 Agustus 2025

Polemik Lapangan Blang Padang: TNI AD Siap Lepas Asal Prosedur Resmi Ditempuh Pemprov Aceh

TNI AD tak masalah jika Pemprov Aceh ingin kelola Blang Padang, tapi minta ikuti prosedur resmi Kemenkeu dan Kemhan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
SERAMBINEWS
LAPANGAN BLANG PADANG - Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan TNI AD tidak keberatan melepas Blang Padang jika prosedur hukum dipenuhi Pemprov Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal status kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, terus berlanjut. 

Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara dan menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola lapangan tersebut, asalkan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur negara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa tanah Blang Padang saat ini statusnya berada dalam pengelolaan resmi TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang, di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh ingin mengelola lahan tersebut. Namun perubahan status itu harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: TNI AD Beri 25 Rumah ke Istri Prajurit Gugur, Kasad: Pengorbanan Mereka Tak Sia-sia

Asal Usul Penguasaan Lapangan Blang Padang oleh TNI

Wahyu menjelaskan, tanah Blang Padang digunakan sejak tahun 1945 oleh BKR (Badan Keamanan Rakyat), cikal bakal TNI, sebagai pusat konsentrasi pasukan.

Pada tahun 1950, melalui proses peralihan dari KNIL (tentara kolonial Belanda), tanah Blang Padang dan sekelilingnya resmi diserahkan ke militer Indonesia.

Melalui tahapan administrasi panjang, akhirnya pada 24 Agustus 2021, Kemenkeu menetapkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, yang menyatakan bahwa Kemhan adalah Pengguna Barang atas tanah Blang Padang. Kemhan kemudian menunjuk TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

“TNI AD selama ini menggunakan Blang Padang untuk upacara, olahraga prajurit, fasilitas umum warga, dan memfasilitasi berbagai kegiatan termasuk Pemda/Pemprov,” jelas Wahyu.

Syarat TNI AD Melepas Blang Padang

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa perubahan status lahan tersebut bukanlah hal yang mustahil, namun harus dimulai dari permohonan resmi Pemprov Aceh kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP).

“Jika Kemenkeu mengubah PSP dari Kemhan ke Pemprov Aceh, maka Kemhan akan memerintahkan TNI AD untuk menyerahkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa TNI AD selama ini sering menerima bantuan lahan dari pemerintah daerah melalui prosedur sah, sehingga mekanisme ini dinilai lumrah dan bisa dilakukan.

Pemprov Aceh: Blang Padang Tanah Wakaf Milik Masjid Raya

Sementara itu, Pemerintah Aceh mengklaim bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda sejak puluhan tahun lalu.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim dokumen bukti wakafkepada pemerintah pusat, bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Sejauh ini belum ada respon, tetapi dokumen sudah kami serahkan ke Menteri Agama,” ujar Dek Fadh usai peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah, Jumat (27/6/2025).

Surat permohonan penyelesaian status tanah tersebut dikirim Pemprov Aceh melalui Surat Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem).

Baca juga: Jenderal Bintang 4 TNI AD Tahan Tangis dan Minta Maaf di Hadapan Istri Prajurit yang Ditinggal Gugur

Isi Surat Pemprov: Demi Keadilan dan Ketenteraman

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan