Nasib 7 PNS di Prabumulih yang Bolos Bertahun-tahun tapi Masih Digaji, 1 Oknum Diusulkan Dipecat
Berikut nasib terkini 7 ASN lingkungan Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan yang bolos bertahun-tahun lamanya tapi masih digaji, Selasa (1/7/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap nasib terkini dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), yang bolos selama bertahun-tahun namun masih menerima gaji.
Pemkot Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Ketujuh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih itu diketahui bolos bekerja mulai dari 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun tidak bekerja.
Dari tujuh PNS itu, satu orang telah diusulkan untuk dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Sedangkan, enam PNS lainnya belum ada sanksi dari Pemkot Prabumulih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji mengungkapkan bahwa terkait enam PNS bolos tersebut kini masih tahap pembentukan tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan BKPSDM.
"Ada 7 pegawai, di mana satu sudah diusulkan diberhentikan tidak hormat, 5 orang masih proses pembentukan tim dan satu yang viral tak masuk 10 tahun tidak bisa dibentuk tim pemeriksa karena yang bersangkutan sakit. Jadi akan kita minta OPD-nya membentuk tim pemeriksa kesehatan," kata Efran kepada awak media, Selasa (1/7/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Efran menjelaskan bahwa OPD sebagai tim pengawasan dibantu inspektorat dan BKPSDM akan melakukan pemeriksaan, di mana nantinya hasil akan disampaikan kepada Wali Kota Prabumulih.
"Yang 10 tahun itu sakit, yang guru diusulkan pecat ada hal-hal yang sifatnya pribadi dan tidak bisa kita ungkap membuat dia tidak masuk kerja. Jadi masih tetap lanjut terkait yang bolos-bolos kerja itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Efran mengaku bahwa ke depan, pengawasan terhadap ASN akan terus dilakukan baik dilihat melalui absensi maupun kehadiran di instansi-instansi tempat mereka bekerja.
"Kita akan terus evaluasi dan pengawasan melaLui kehadiran mereka. Sebetulnya kehadiran ini pengawasannya ada di OPD masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Masih Terima Gaji, 6 ASN di Prabumulih Mangkir Kerja 3 Tahun, Ada yang Bolos 10 Tahun Berdalih Sakit
Efran pun mengimbau seluruh kepala OPD untuk memantau dan memberikan suratan teguran kepada pegawai jika selama 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
"Tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja kepala OPD harus memberikan teguran lisan kepada pegawainya, jika terus tidak masuk maka teguran terus diberikan seperti surat peringatan," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh oknum PNS tersebut ditemukan bolos setelah Walikota Prabumulih Arlan dan Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," ujar Inspektur Daerah Kota Prabumulih Indra Bangsawan didampingi para Inspektur Pembantu (Irban) kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Indra menyebutkan bahwa enam ASN yang kedapatan bolos kerja tersebut bukan hanya di OPD melainkan juga ada yang bekerja di kantor Kelurahan di lingkungan Kota Prabumulih.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkap terkait temuan tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Prabumulih dan terkait sanksi merupakan kewenangan dari Kepala OPD masing-masing tempat para oknum PNS bekerja.
"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," paparnya seraya mengatakan Inspektorat melakukan pengawasan diperintah langsung oleh Walikota sehingga turun ke lapangan.
Disinggung apakah selama ini para pegawai yang bolos itu tidak ada peringatan dari kepala OPD masing-masing, Indra mengaku bahwa dari enam itu hanya ada satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada tidak masuk sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," beber Indra.
Mengenai nama enam ASN dan dinas tempat bekerja, Indra enggan mengungkapkannya.
"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tutur Indra.
Adapun, sejak masa kepemimpinan Arlan dan wakilnya yakni Franky, kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius.
Bahkan, Arlan meminta kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk bekerja.
Apabila memang ada pegawai terbukti jarang masuk maka, Arlan memerintahkan agar gaji pegawai tersebut ditahan bahkan akan diberikan sanksi.
Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kabar Terkini 6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja Bertahun-tahun Tapi Tetap Digaji, 1 Diusulkan Dipecat
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Edison)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.