Masih Terima Gaji, 6 ASN di Prabumulih Mangkir Kerja 3 Tahun, Ada yang Bolos 10 Tahun Berdalih Sakit
Enam ASN di Kota Prabumulih diketahui tidak pernah masuk bekerja sejak 2-3 tahun terakhir. Satu di antaranya bolos selama 10 tahun dengan dalih sakit.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), dilaporkan tidak pernah masuk bekerja sejak 2-3 tahun belakangan.
Bahkan, satu di antaranya mangkir dari pekerjaannya sejak 10 tahun terakhir.
Padahal, gaji dari keenam ASN itu tetap dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Kasus ASN yang bolos selama bertahun-tahun ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Prabumulih bersama BKPSDM terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sidak ini dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Hal ini dijelaskan oleh Inspektur Daerah Kota Prabumulih Indra Bangsawan.
"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," ujar Indra kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).
Dia mengungkapkan enam ASN yang bersangkutan tidak hanya di lingkungan OPD, tetapi juga ada yang bekerja di kantor kelurahan.
Sementara, satu ASN yang mangkir selama 10 tahun berdalih mengalami sakit.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," katanya.
Lebih lanjut, Indra menuturkan pihaknya telah melaporkan terkait temuan tersebut kepada Wali Kota Prabumulih.
Baca juga: Anti Ngantor, Gaji Jalan: 6 ASN Prabumulih Ngabdi dari Rumah, Bahkan Ada yang 10 Tahun
Kemudian, tentang sanksi, dia menjelaskan hal itu menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing tempat pegawai tersebut bekerja.
Dia menambahkan pihak inspektorat membantah tak melakukan tugasnya dengan baik akibat temuan kecolongan ASN yang absen bertahun-tahun lamanya.
Indra menerangkan tugas inspektorat tidak hanya mengurusi pegawai yang mangkir saja.
Terlebih, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021, urusan pegawai menjadi tanggung jawab Kepala Kantor OPD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.