Selasa, 19 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok Zainal Arifin, Guru PAUD yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan, Terancam Dipecat dari PNS

Polres Pamekasan menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir bernama Irwan Siskiyanto, ini sosok pelaku.

|
Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
SOSOK PENGANIAYA KURIR - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). Polres Pamekasan menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, sebagai tersangka penganiayaan terhadap kurir bernama Irwan Siskiyanto, berikut sosok pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dialami Irwan Siskiyanto (27), kurir asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Polres Pamekasan telah menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.

Kurir paket Cash on Delivery (COD) itu sebelumnya melaporkan pelaku ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.

Lantas, seperti apa sosok Zainal Arifin?

Guru PAUD

Zainal Arifin adalah guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

Status Zainal Arifin adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan pihaknya telah mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh PNS guru di wilayah Pamekasan.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru PAUD di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.

Terancam Dipecat

Mengenai sanksi, Arif menjelaskan harus menunggu keputusan pengadilan.

Baca juga: Nasib Pak Guru Viral yang Aniaya Kurir Paket COD di Pamekasan, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap kurir tersebut.

Dalam video, istri pelaku tampak membiarkan saat suaminya memiting leher korban dengan kedua tangannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan