4 Fakta Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pelaku Residivis Pencurian
Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu memperalat ibu kandungnya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu memperalat ibu kandungnya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi.
Danu memperalat ibu kandungnya setelah mendapat perintah dari penghuni Lapas bernama Sudirman untuk mengirimkan paket Sabu.
Namun, sebelum barang haram tersebut masuk ke dalam Lapas, petugas mencurigai gerak-gerik dua wanita yang salah satunya ibu kandung Danu yang bernama Halimah.
Hingga akhirnya ditemukan paket sabu dalam kemasan mie instan.
Berikut fakta-fakta, remaja Jambi peralat ibu kandung untuk antar Narkoba:
1. Berawal Saat Sang Ibu Hendak Jenguk Anak di Lapas
Peristiwa remaja peralat ibu kandung, berawal saat sang ibu bernama halimah hendak menjenguk D, kakak dari pelaku yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu 5 Juli 2025.
Baca juga: Dua Wanita di Kampar Rampok dan Bunuh Tetangga yang Baru Dapat Arisan, Uang Dipakai Untuk Narkoba
Tanpa sepengetahuan Halimah, pelaku Danu menaruh paket sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kotak mi instan.
Tetapi ketika hendak masuk ke dalam Lapas Kelas II Jambi, Halimah justru menitipkan kotak mi instan yang berisi paket narkoba kepada wanita lain bernama Salma.
Namun, Salma dan Halimah justru saling menolak membawakan kotak mi instans dan sejumlah barang lainnya.
Hal itu, membuat petugas Lapas curiga hingga akhirnya kasus sabu itu terungkap.
2. Tiga Paket Sabu
Setelah diperiksa, dari kotak mi instan yang dibawa Halimah ditemukan 3 paket sabu seberat 1,35 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan mengatakan setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma, terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal.
Baca juga: Curhat Ibu Asal Lubuklinggau, Anaknya Kecanduan Narkoba sejak SMP, Minta Bantuan ke Dedi Mulyadi
Keduanya hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan Lapas.
“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD (Danu) menjadi tersangka,” kata Siahaan saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Danu merupakan dalang dari narkoba tersebut.
“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” kata Simsal.
3. Perintah Dari Napi Bernama Sudirman
Setelah itu, terungkap bila Danu mengirim paket sabu tersebut berdasarkan perintah dari penghuni Lapas bernama Sudirman.
“Pelaku (Danu) mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan.
AKP Simsal Siahaan mengatakan, pihaknya telah memeriksa pria berinisial Sudirman dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Jambi ini.
“Sudah diperiksa, tetapi ini harus kita buktikan lagi,” kata Simsal.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman, aparat masih harus membuktikan melalui ponsel pintar yang telah mereka amankan.
“Handphone yang kita amankan perlu kita uji digital lagi,” ucap Simsal.
4. Sosok Pelaku Danu
Pelaku Danu diketahui residivis kasus pencurian yang baru saja bebas.
Dia mengaku diupah Rp 2,5 juta untuk menyelundupkan sabu.
Dannu telah ditahan di Rutan Polresta Jambi.
Dia disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak mi instan, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.
(tribunjambi.com/ rifani halim/ tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.