Berita Viral
Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan
Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang berinisial ZFI (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), yang berinisial ZFI (12) menjadi sorotan publik karena digugat oleh kakek kandungnya sendiri ke pengadilan.
Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dahulu milik almarhum ayah ZFI.
Bukan hanya Zaki, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya Rastiah (37) juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun.
Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.
Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi.
Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang.
Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.
Baca juga: Sosok Z, Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek-Neneknya Perkara Rumah Mendiang sang Ayah
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.
Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.
Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.