Jumat, 5 September 2025

Polisi Tewas di NTB

4 Pengakuan M, Perempuan yang Diajak Kompol Yogi Berlibur di Lombok Saat Kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari (24) alias M datang ke Lombok dan Gili Trawangan karena diajak Kompol Yogi. Misri diajak liburan dua hari di Lombok

Editor: Erik S
Tangkapan Layar
SOSOK TERSANGKA - Kolase foto Tersangka Misri di Rutan Polda NTB, Kota Mataram (kiri) dan tangkapan layar video kegiatan Brgadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025). Misri berasal dari keluarga sederhana yang membiayai hidup 5 orang saudara dan ibunya sepeninggal ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Misri Puspitasari (24) alias M turut menjadi tersangka kasus tewasnya anggota Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Muhammad Nurhadi.

Misri kini ditahan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.

Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengaku kehadirannya itu atas ajakan Kompol Yogi. Berikut pengakuan M:

Diajak Kompol Yogi

Yan Mangandar mengatakan kedatangan Misri ke Lombok dan Gili Trawangan karena diajak Kompol Yogi.

Baca juga: Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB

"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, Selasa (8/7/2025). 

Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025. 

Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi. 

Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat. 

Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi. 

Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya. 

Konsumsi Pil

Kepada Yan, Misri mengatakan malam ini mereka obat penenang dan ekstasi.

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan. 

Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

Baca juga: Polda NTB Akhirnya Resmi Tahan Kompol YG dan Ipda HC Kasus Kematian Janggal Brigadir Nurhadi

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.

 

Brigadir Nurhadi dekati Melanie 

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam sementara Nurhadi berendam di dalam kolam. 

Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik. 

Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya. 

Melapor ke Kompol Yogi

Misri kemudian membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) kala berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka. 

Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.

Baca juga: Polda NTB Akhirnya Resmi Tahan Kompol YG dan Ipda HC Kasus Kematian Janggal Brigadir Nurhadi

Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Sekira pukul 21:26 WITA tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respon.

Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.

Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22:14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.

Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.

Penyebab Korban Meninggal Dunia

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Sosok M, Wanita Jambi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi NTB Brigadir Nurhadi, Tulang Punggung Keluarga

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Ditahan di sel khusus

Direktur Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Rifai, memastikan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi sudah berada di sel tahanan Dit Tahti.

Dari luar gedung Dit Tahti, Rifai juga menunjuk lokasi sel tahanan tersangka YG dan HC yang berada di lantai dua.

"Lantai dua di sel 4 dan 5, satu orang satu sel itu untuk kepentingan penyidikan. Satu orang satu sel jadi terpisah dia," kata Rifai sambil menunjuk ruangan paling pojok di lantai 2, Rabu (9/7/2025).

Rifai memastikan penahanan dilakukan sudah sesuai SOP.

"Jadi kalau masalah baju tahanan kemarin itu, itu baru serah terima. Jadi nanti dia akan dapatkan baju tahanan itu setelah dia masuk sel dan menempati ruang sel," kata Rifai.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan