Polisi Tewas di NTB
Asal-usul Misri Kenal Kompol Yogi Hingga Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Berawal di 2024
Terungkap asal-usul Misri Puspita Sari (23) mengenal Kompol I Made Yogi Purusa Utama hingga terlibat kasus kematian anggota polisi Brigadir Nurhadi.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Terungkap asal-usul Misri Puspita Sari (23) mengenal Kompol I Made Yogi Purusa Utama hingga terlibat kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Brigadir Nurhadi diketahui tewas di villa Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, pada April 2025.
Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita bernama Misri.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Misri ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Baca juga: Tertekan Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sosok M Disebut Kesurupan Saat Diperiksa
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Tetapi berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Nurhadi diduga mengalami penganiayaan sebelum tewas di kolam renang.
Hal itu berdasarkan temuan adanya indikasi dicekik hingga benturan benda tumpul di kepala.
Minimnya petunjuk membuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator untuk kliennya.
Baca juga: Sosok Misri Puspita Sari, Wanita yang Disewa Kompol Yogi, Lulusan SMA, Merekam Brigadir Nurhadi
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Tetapi masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar.
Asal-Usul Misri Kenal Kompol Yogi
Yan Mangandar mengatakan hubungan Misri dan Kompol Yogi tidaklah akrab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.