Senin, 1 September 2025

Ulama Haramkan Pertunjukan Sound Horeg, Bukan Sound Systemnya

Kyai Aly menegaskan ulama tidak mengharamkan sound system, namun pertunjukan sound horeg. Berikut penjelasan mengenai fatwa haram sound horeg.

Editor: Nuryanti
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
SOUND HOREG - Warga menikmati musik horeg di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Berikut penjelasan ulama mengenai fatwa haram sound horeg. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan fatwa haram sound horeg yang diputuskan dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) beberapa waktu lalu.

Kyai Aly menegaskan ulama tidak mengharamkan sound system, namun pertunjukan sound horeg.

"Jadi mohon dipahami terminologi antara sound horeg dan sound system, ini sempat kita bahas panjang (dalam pembahasan fatwa)," ungkapnya dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (9/7/2025).

Aly menjelaskan perbedaan sound horeg dengan sound system.

"Sound horeg itu adalah terminologi baru yang muncul berbarengan dengan fenomena yaitu pascapandemi Covid di mana ada suara dari sistem yang disetel kencang kemudian didengarkan oleh beberapa orang sambil joget-joget itu namanya sound horeg."

"Nah, adapun sound system yang dipakai dalam acara manten, dalam acara pengajian, selawatan itu bukan sound horeg, itu sound system namanya. Kita tidak menghukumi sound systemnya, tapi kita menghukumi terminologi sound horeg, di mana sound horeg itu adalah tontonan tadi yang melibatkan ada sound sistem keras dengan joget-jogetan dan lain-lainnya," jelas Aly.

Untuk diketahui, Bahtsul Masail merupakan forum musyawarah ulama untuk membahas dan mencari solusi hukum Islam atas permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat, termasuk pertunjukan sound horeg yang saat ini menuai pro-kontra.

Penetapan fatwa haram sound horeg itu diikuti oleh setidaknya 50 ulama dari Jawa dan Madura.

3 Aspek dalam Sound Horeg

Lebih lanjut, Aly mengungkapkan pembahasan fatwa sound horeg ini memakan waktu yang cukup lama dengan membahas dari berbagai macam aspek, seperti lingkungan, suara, dan dampak yang ditimbulkan.

Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi sorotan, sehingga pertunjukan sound horeg difatwakan haram.

Baca juga: Kemenag soal Sound Horeg: Jangan Ganggu Orang Lain demi Hiburan Sendiri

1. Suara

Aspek pertama yang dibahas mengenai fatwa haram sound horeg adalah suara.

Menurut Kyai Aly, suara sound horeg melebih batas wajar.

"Sehingga banyak mengganggu masyarakat dan lingkungan."

"Bisa ada kaca yang pecah dan macam-macam itu," ungkapnya.

2. Kegiatan yang Menyertai

Aspek kedua adalah kegiatan yang menyertai dalam sound horeg.

Kyai Aly menjelaskan, dalam gelaran sound horeg baik itu dilakukan di lapangan maupun dengan karnaval, kerap kali dibarengi dengan tarian yang mengarah kepada erotisme.

"(Sound horeg) hampir pasti diikuti oleh tarian-tarian, joget-jogetan anak muda itu dan kerap
kali mempertontonkan, mohon maaf ya, tarian seksi," ungkapnya.

"Nah, celakanya itu ditampilkan di tempat terbuka sehingga ditonton oleh siapa pun, termasuk anak kecil
bisa menontonnya," ungkapnya.

Hal ini dinilai memberi dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda.

"Banyak masyarakat mengeluh, ini anak kecil gimana seperti itu bisa nonton tarian yang erotis dan lain-lainnya," tegasnya.

3. Dampak Sosial

Selain itu, ada dampak sosial yang dinilai muncul dari pertunjukan sound horeg.

"Sering kita temukan di dalam pertunjukan sound horeg itu anak-anak muda yang minum-minuman keras
dan juga sering ada tawuran," jelasnya.

Sehingga, pertunjukan sound horeg dinilai tidak hanya mengganggu lingkungan, namun juga mengancam akhlak atau moral anak-anak muda.

"Nah, tiga aspek inilah menjadi sorotan kami. Ketiga-tiganya ini kemudian kita rumuskan adalah haram hukumnya karena jelas bertentangan dengan ketentuan Islam," tegas Kyai Aly.

Pemerintah Harus Bertindak

Lebih lanjut, Aly menegaskan fenomena sound horeg harus menjadi tanggung jawab bersama.

Menurutnya, para ulama sudah menjalankan kewajiban untuk memberi pandangan melalui pertimbangan hukum syariat.

"Kami sudah menjalani kewajiban kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, anjuran moral secara agama."

"Tentu kami berharap kepada pemerintah, mari kita tata, mari mohon hadir untuk menata ini. Ini adalah kewajiban kita bersama. Jangan biarkan kemudian generasi kita menjadi generasi yang tidak tidak punya kepedulian, generasi
yang tidak bermoral, tidak berakhlak."

"Saya sangat berharap pemerintah Jawa Timur khususnya untuk merespons tentang fenomena ini," pungkas Kyai Aly.

Tanggapan Komunitas Sound Horeg

Sementara itu, Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang, Devid Stevan menilai sound horeg banyak sisi positifnya.

"Menurut saya banyak segi positifnya sound horeg itu yang enggak diketahui masyarakat. Misal saat ada acara sound horeg itu ada kegiatan sosialnya, yang hasilnya ini untuk santunan anak yatim dan pembangunan masjid," kata Devid ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025). 

Ia menuturkan, masyarakat hanya mengetahui sound horeg dari sosial media saja.

"Ya kita enggak ada masalah karena mereka tahu apa yang terjadi sebenarnya, ada segi positifnya. Beliau-beliau yang ada di sana (yang mengeluarkan fatwa) belum paham kegiatan sound horeg," tegasnya.

Ia menyebut, fatwa tersebut hanya untuk kegiatan keagamaan seperti takbir keliling.

Apabila fatwa tersebut juga berlaku untuk kegiatan karnaval, maka bisa duduk bersama dengan para penggiat sound horeg.

"Ya itu kita harus ngobrol dulu, jangan langsung judge (menghakimi) ini haram, yang diharamkan itu apanya? Ini juga banyak muatan positifnya dan bisa memajukan perekonomian warga," bebernya.

Devid juga berharap pemerintah agar mengajak pegiat sound horeg di Jawa Timur terkait fatwa haram ini.

"Harapan saya kita harus duduk bersama untuk menentukan sesuatu, jangan hanya salah satu pihak men-judge fatwanya haram sebelum kita tahu di dalam itu seperti apa, enggak ada salahnya kita musyawarah mufakat," ujarnya.

Tanggapan Pemerintah

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa telah memanggil dan menyerap aspirasi dari pelaku industri sound horeg.

“Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan. Soal fatwa kita akan cek tapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait gimana solusi terbaik,” kata Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). 

Kepada TribunJatim.com, Emil menyebut fatwa yang diterbitkan forum tersebut bisa jadi niatnya baik untuk mengatasi keluhan masyarakat yang terganggu dengan sound horeg.

“Niatnya baik tapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya,"

"Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tapi tidak melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah, Fatimatuz Zahroh)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan