Jumat, 5 September 2025

Pria di Cianjur Ditinggal Kelompoknya dalam Keadaan Meninggal usai Tawuran

Seorang pria ditemukan tergeletak meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat. Korban tertinggal kelompoknya saat bentrokan dan dianiaya hingga tewas

TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
PENGANIAYAAN DI CIANJUR - (Kiri) Lokasi ditemukannya korban di Jalan Raya Bandung, Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Kanan) Tiga orang pelaku penganiayan hingga tewas di Jalan Raya Bandung Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur berhasil diamankan, Kamis (10/7/2025). 

TribunJabar.id mewartakan, ada tiga orang yang diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto memastikan AR bukanlah korban penyerangan geng motor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, dinyatakan terdapat beberapa luka bekas penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Ia menuturkan, AR tewas setelah terlibat bentrokan dengan warga.

Tono mengatakan, saat bentrokan, korban tertinggal dari teman-temannya dan dianiaya hingga tewas.

"Diketahui dalam bentrokan itu, korban tewas tertinggal teman-temannya, dan dianiaya hingga tewas. Bahkan ada lima orang terluka dari kedua kelompok tersebut," lanjut Tono.

Tiga orang yang diamankan, ujar Tono, berinisial SAP, MR, dan SG.

Ketiganya menganiaya korban hingga tewas.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Kami juga masih mengejar beberapa pelaku lainnya dari kedua kelompok,"

Baca juga: 4 Fakta Kasus Brigadir Nurhadi: Tewas Dianiaya Atasan di Vila, 2 Perwira Jadi Tersangka & Ditahan

"Beberapa barang bukti berupa senjata tajam, dan satu unit motor telah kami amankan," katanya.

Sebelum bentrokan, lanjut Tono, kedua kelompok ternyata sudah janjian untuk bertemu di suatu tempat.

"Kedua kelompok tersebut bersepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah itu, namun berujung bentrok hingga satu orang tewas, dan lima lainnya terluka," katanya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku yang diringkus dijerat pasal 338 KUHP tentangan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan