Kamis, 4 September 2025

Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

MUI Jawa Timur  (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Sound horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). 

Sound Horeq Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Jatim Tanggapi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg  karena dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.

Oleh karena itu, MUI Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.

Aturan tegas dimaksud terkait penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan hingga sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk norma agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan selain mengeluarkan fatwa hukum, pihaknya juga memberikan rekomendasi secara resmi kepada seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. 

"Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya," kata Kiai Sholihin, Senin (14/7/2025). 

Menurut Kiai Sholihin, permintaan ini juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemprov saat sidang fatwa dalam membahas fenomena sound horeg.

Agar terealisasi, permintaan ini pun dituliskan secara resmi.

"Sehingga, kami harap bisa melakukan langkah konkret," jelas Kiai Sholihin. 

MUI Jatim juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum adanya komitmen perbaikan dan penyesuaian terkait aturan yang berlaku.

Disisi lain, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.

Kiai Sholihin juga berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan ditengah pro kontra fenomena sound horeg.

"Sekali lagi kita berhak berekspresi tetapi juga harus menghargai hak asasi orang lain," tegasnya. 

Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.

Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO. 

Yakni batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran.

Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh. 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya. 

Tanggapan Wagub Jatim

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. 

Menurut  dia sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak di Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025). 

Dia juga menyoroti  acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Menurutnya ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil. 

Tak hanya itu, Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa seperti portal dan gapura hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.

Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.

Dalam kesempatan ini, Emil Dardak juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.

“Fatwa ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,”ujar Emil.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Sound Horeg, Wagub Jatim : Harus Patuhi Aturan Pemerintah dan Fatwa Ulama

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Sound Horeg Bising Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Pemerintah Bikin Aturan

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan