Polisi Tewas di NTB
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa
Istri Brigadir Nurhadi membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang dan merayu wanita. Dia menduga suaminya dipaksa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang saat berada di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia menegaskan Brigadir Nurhadi bukanlah sosok seperti yang dituduhkan tersebut. Elma pun menduga suaminya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal semacam itu.
"Itu bisa jadi dipaksa atau dicekoki (obat penenang). Karena almarhum itu kan orangnya nggak pernah merokok, apalagi (melakukan) hal-hal semacam itu," tuturnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Lombok, Senin (14/7/2025).
Elma juga membantah korban telah merayu wanita yang disebut bersamanya saat berada di Gili Trawangan.
Dia mengungkapkan Brigadir Nurhadi adalah sosok yang perhatian dan sayang dengan keluarganya.
"Apalagi hal yang seperti itu. Dia itu kan orangnya penyayang, sayang sama keluarga. Itu hal yang tidak mungkin, saya yakin sebagai istri," tegasnya.
Elma menegaskan keberadaan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan adalah sekedar menjalankan tugas dari atasannya yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra untuk menemani.
Baca juga: Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ?
Adapun kedua nama yang disebutkan di atas kini ditetapkan menjadi tersangka yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas.
Dengan pernyataan tersebut, dia sekaligus membantah terkait suaminya yang disebut ikut dalam pesta yang digelar oleh kedua atasannya tersebut.
"Iya, (Brigadir Nurhadi) cuma nganter (Kompol Yogi dan Ipda Haris)," tegasnya.
Elma berharap agar para tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan berujung pada vonis yang ringan.
Dia menginginkan agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan karena dia meyakini tewasnya korban karena langsung dibunuh dan bukan dianiaya terlebih dahulu.
"Tapi, setidaknya hukuman yang diberikan kepada tersangka atau pelaku itu juga ditambah dengan hukuman yang seberat-seberatnya."
"Kalau menurut hukuman yang diberikan oleh pihak kepolisian, itu kan masih ringan. Itu kan bukan penganiayaan, tapi kan pembunuhan," pintanya.
Keluarga Tahu Hasil Autopsi dari Pemberitaan di Media
Elma juga mengaku pihaknya tidak mengetahui hasil autopsi jenazah suaminya langsung dari pihak kepolisian, tetapi dari pemberitaan di media.
Padahal, sambungnya, kepolisian sudah berjanji hasil autopsi akan diberitahukan kepada pihak keluarga dua pekan setelah tewasnya Brigadir Nurhadi.
Dia juga mengaku sempat bingung karena lambannya kerja kepolisian dalam memberitahukan hasil autopsi terhadap jenazah suaminya atau perkembangan penyelidikan kasus ini.
"Jadi kita bingung juga, kita mau tanya siapa, kita mau tahu dari kabar dari siapa. Itu kita dengarnya (hasil autopsi) dari media semua," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP
Selain terkait hasil autopsi, Elma mengakui kepolisian tidak transparan dalam mengusut kasus ini.
Dia mengatakan hal tersebut dibuktikan dari pihak korban yang tidak pernah diberitahu soal perkembangan apapun terkait pengusutan kasus ini oleh kepolisian.
"Iya, tidak pernah dikasih tahu secara transparan, itu tidak pernah," tegasnya.
Kronologi Tewasnya Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi tewas setelah diduga dibunuh oleh dua anggota Propam Polda NTB yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra.
Selain itu, ada tersangka lain yaitu seorang wanita yang dibawa oleh tersangka lain bernama Misri Puspita Sari.
Adapun tewasnya Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 lalu ketika dia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok.
Lalu, setibanya di sana, dia bertemu dengan Misri beserta wanita lainnya berinisial P.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP
Kemudian, korban diduga diberi obat penenang oleh salah satu tersangka. Lalu, sekira pukul 21.00 WITA, Misri disebut melihat Brigadir Nurhadi terapung di sebuah kolam.
Setelah itu, jasad korban langsung diangkat. Menurut kepolisian, Brigadir Nurhadi diduga tewas akibat penganiayaan.
Namun, peristiwa itu disebut tidak ada saksi yang melihat serta tidak terekam kamera CCTV karena vila yang disewa bersifat private.
Berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Nurhadi menderita luka di kepala bagian depan dan belakang yang diduga akibat terbentu benda tumpul.
Selain itu, ditemukan pula patah lidah yang diduga akibat korban dicekik. Pada jasad Brigadir Nurhadi, ditemukan pula air kolam.
Hal itu membuktikan, korban meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
Ketiga tersangka pun kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.