Penjualan Bayi ke Singapura
Peran Belasan Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Inilah peran para tersangka dalam kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura yang berhasil dibongkar jajaran Polda Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat berhasil meringkus belasan orang sindikat perdagangan bayi ke Singapura.
Belasan pelaku pun berhasil diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi."
"Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Dilansir TribunJabar.id, bayi-bayi malang tersebut juga diasuh dan dirawat oleh tersangka YN.
YN yang bertugas sebagai pengasuh ini digaji oleh tersangka berinisial L sebesar Rp2,5 juta dan diberi uang Rp1 juta untuk biaya keperluan bayi.
"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura."
"Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta."
"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," jelas Hendra.
Hendra menuturkan, dari fakta yang didapat polisi, bayi yang hendak diperdagangkan juga dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar: Orang Tua Melapor karena Bayaran Kurang
"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA."
"Para pengasuh mendapat bayaran Rp2,5 juta per anak," ucapnya.
Tersangka AHA ini juga berperan sebagai orang yang membuat dokumen palsu.
"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta," jelasnya.
3 Wanita Buron
Diketahui, polisi telah menetapkan 16 orang jadi tersangka.
Dari 16 orang tersebut, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya yakni Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) yang berperan sebagai agen di Indonesia.
Selain itu, ada tersangka bernama Wiwit, seorang perantara dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) berperan perekrut bayi.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan tersangka L memiliki pasar di Singapura.
"Masih DPO tersangka L yang memiliki pasar di Singapura. Dia WNI tinggal di Jakarta. Ketika bayi sudah dirawat selama tiga bulan, kemudian pelaku video call dengan pengadopsi di Singapura."
"Ketika mereka (pengadopsi) oke lalu dibuatkan dokumen-dokumennya. Kami pun sedang melacak agensi yang ada di Singapura."
"Tapi, untuk yang di Jakarta ialah tersangka L yang DPO dan posisi ada di luar negeri sudah kami cekal. Jika memang dia tak kembali, maka nanti kami akan minta bantuan Interpol," katanya, Kamis(17/7/2025), di Mapolda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar juga telah berhasil mengamankan 25 bayi dalam kasus ini.
Bayi-bayi tersebut dijual dari wilayah Jawa Barat karena perekrutnya dari Bandung
Baca juga: Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Cakung, Tulis Pesan untuk Pemilik Rumah
Berawal dari Orang Tua yang Jual Anak
Kombes Hendra Rochmawan menceritakan awal mula terbongkarnya kasus perdagangan bayi ini.
Kasus ini mulai terbongkar setelah adanya laporan seorang ibu yang kehilangan bayinya.
Padahal, orang tua bayi tersebut menjual bayinya ke sindikat tersebut.
Karena bayarannya kurang, orang tua bayi tersebut akhirnya melaporkan anaknya hilang.
"Komunikasi berlangsung intensif dan akhirnya ada beberapa kesepakatan di mana yang bersangkutan ingin bertemu."
"Saat itu juga korban sudah mengandung cukup tua, dan beberapa hari lagi akan melahirkan," ujar Hendra, Rabu (17/7/2025).
Antara korban dan AF pun sempat bertemu hingga korban dijanjikan uang Rp10 juta setelah melahirkan.
Namun, AF baru membayar Rp600 ribu ke korban untuk biaya bidan.
"Keesokannya, pelaku ini membawa kartu keluarga dan KTP orang tua dari bayi tersebut. Karena, memang niatnya untuk adopsi tanpa ribet."
"Pelaku ini membeli bayi mengakunya sudah mempunyai suami tetapi belum memiliki anak, sehingga berharap sekali memiliki anak. Jadi, modusnya seperti itu," ujar Hendra.
Setelah melahirkan, ternyata korban tak mendapat uang Rp10 juta seperti yang dijanjikan, padahal bayinya sudah dibawa.
"Akhirnya korban melapor ke polisi. Dan ternyata setelah ditelusuri, pelaku AF ini dengan sindikatnya yang jumlahnya banyak ternyata sudah beraksi sejak 2023. TKP awalnya di Kabupaten Bandung," kata Hendra.
Kombes Hendra juga mengatakan, AF ini merupakan sosok yang berfokus pada pengadopsian bayi.
"Sampai saat ini, dia (AF) benar-benar swasta murni yang berkecimpung melakukan pengadopsian bayi tapi modus adopsinya ialah penjualan anak," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Penjualan Bayi di Bandung, Berikut Ini Nama Tersangka dan Perannya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhammad Nandri Prilatama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jabar-Kombes-Hendra-Rochmawan-perdagangan-bayi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.