Apa itu Blok Wabu yang Picu Demo Mahasiswa & Masyarakat di Nabire Papua Tengah?
aAhasiswa dan masyarakat di Nabire demo menolak Blok Wabu di Intan Jaya, Papua Tengah. Apa itu Blok Wabu?
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NABIRE - Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam solidaritas aksi menggelar aksi demo di Nabire, Papua Tengah, Kamis (17/7/2025).
Mereka demo untuk menolak Blok Wabu, wilayah tambang emas yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Baca juga: Yoakim Mujizau Minta Jangan Cari Kambing Hitam Demo Mahasiswa Tolak Blok Wabu
Rencana eksplorasi tambang ini memicu penolakan dari masyarakat lokal, terutama masyarakat adat Papua, karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial.
Sejak Kamis (17/7/2025) pukul 08.39 WIT, massa telah memadati Daerah Karang Tumaritis, Jalan Raya Karang, Distrik Nabire.
Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap Blok Wabu melalui orasi lantang menggunakan megafon.

Sambil teriak "tolak, tolak dan tolak" secara berulang, mereka juga membentangkan berbagai spanduk dan kertas berukuran besar berisi pesan penolakan.
Tak hanya di Karang Tumaritis, aksi serupa juga terpantau di Jl RE Martadinata, Tapioka, Siriwini, Distrik Nabire.
Di lokasi kedua ini, massa lainnya juga menyampaikan tuntutan yang sama terkait penolakan Blok Wabu di Intan Jaya.
Baca juga: Jembatan Ambruk, Cik Ujang: Perusahaan Tambang Harus Bangun Jalan Khusus dalam Setahun
Tampak aparat keamanan berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya orasi.
Kehadiran aparat bertujuan memastikan aksi berlangsung tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, aktivitas ekonomi dan lalu lintas di kedua titik tersebut terpantau berjalan lancar, tak mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Selain menggelar aksi di Karang Tumaritis, massa juga menggelar aksi di Wadio, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Mengutip Tribun-Papua.com, massa yang berorasi ini tergabung dari solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua.
Dalam orasi, terdengar suara yang menyampaikan mereka menolak keras masuknya Blok Wabu di Intan Jaya.
Pihak keamanan juga terpantau telah ada di lokasi aksi.
Penerbitan Izin di Pemerintah Pusat
Sementara itu Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menegaskan, semua perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dilakukan sesuai ketentuan.
Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan juga berada di tangan pemerintah pusat.
Dia mencontohkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah.
"Jadi gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang, kata Meki dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papuatengah.com, Kamis (17/7/2015) malam.
Menurut Meki, terkait pertambangan juga, diatur dalam beberapa ketentuan, yakni:
- UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
- PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan inerba dan keempat Permen, Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.
"Jadi sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin," ujarnya.
Meki berharap agar semua pihak tidak berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar, sebab aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat," pungkasnya.
Apa itu Blok Wabu
Blok Wabu adalah wilayah tambang emas yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Area ini dikenal sebagai salah satu potensi tambang emas terbesar di Indonesia dan sering disebut sebagai 'gunung emas' karena kandungan logam mulianya yang sangat tinggi.
Awalnya ini merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia sejak 1991.
Freeport melakukan eksplorasi, namun memutuskan untuk tidak menambang di sana dan mengembalikan wilayah tersebut ke pemerintah sebelum 2018.
Pemerintah kemudian mempertimbangkan pengelolaan oleh BUMN seperti Antam, bagian dari holding tambang MIND ID.
Potensi Kekayaan
Diperkirakan memiliki 117 juta ton bijih dengan kadar rata-rata 2,16 gram emas per ton dan 1,76 gram perak per ton4.
Total sumber daya emas mencapai sekitar 8,1 juta ons, dengan nilai potensi hingga Rp 221 triliun.
Kandungan emasnya bahkan disebut lebih tinggi daripada tambang Grasberg milik Freeport.
Penulis: Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tolak Tambang Blok Wabu Intan Jaya, Massa Juga Turun ke Jalan Wadio Nabire
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Meki Nawipa soal Tambang Blok Wabu Intan Jaya: Itu Kewenangan Pusat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.