Minggu, 7 September 2025

Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut pidana hukuma mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen dan notaris.

Editor: Erik S
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
DIVONIS 18 TAHUN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Tiromsi Sitanggang (57) 18 tahun penjara, Kamis (17/7/2025). Tiromsi adalah seorang dosen dan notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61). 

Tiromsi awalnya mengeklaim suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Namun, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Singkat merasa kecewa dengan keputusan hakim.

Sebab menurut keluarga, Tiromsi sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

"Itu terlalu rendah, mestinya seumur hidup. Itu tidak adil. Kami kecewa karena jauh sekali dari tuntutan JPU," ujar Ojahan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Sosok Tiromsi Sitanggang, Bu Dosen Killer Bunuh Suami di Medan, Lulusan Hukum, Ngaku Cinta Korban

Namun keluarga punya harapan, pada proses banding terdakwa dapat dihukum setimpal. 

Ojahan merasa putusan belum adil bagi keluarga korban.

Apalagi, hal yang meringankan lantaran Tiromsi sudah tua dan memiliki anak dalam  tanggungan. 

"Tapi dia juga sebagai dosen yang tau tindakannya salah. Ini kami rasa tidak adil, semoga nanti pas proses banding dapat lebih baik," kata dia. 

 

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis 18 Tahun Kasus Bunuh Suami, Tiromsi Sitanggang Ajukan Banding

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan