Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut pidana hukuma mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen dan notaris.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara (Sumut) memvonis Tiromsi Sitanggang (57) 18 tahun penjara, Kamis (17/7/2025).
Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen dan notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).
Majelis Hakim menilai Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dosen Bunuh Suaminya di Medan, Sopir Pribadi Tiromsi Tidak Terlihat Sejak Pembunuhan
"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Terkait putusan tersebut, Tiromsi langsung mengatakan mengajukan banding.
"Saya ajukan banding," kata Tiromsi.
Dituntut hukuman mati
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tindakan dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana mati. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar KPU Rahmayani saat membacakan tuntutan pada Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Sikap Dosen di Medan usai Ditangkap Bunuh Suami, Kecewa Jadi Tersangka, Tiromsi: Karma Akan Ada
Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sebagai korban kecelakaan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kematian Ruslan terjadi dalam kondisi mencurigakan.
Sumber: Tribun Medan
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun |
![]() |
---|
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.