Kamis, 4 September 2025

Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut pidana hukuma mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen dan notaris.

Editor: Erik S
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
DIVONIS 18 TAHUN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Tiromsi Sitanggang (57) 18 tahun penjara, Kamis (17/7/2025). Tiromsi adalah seorang dosen dan notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara (Sumut) memvonis Tiromsi Sitanggang (57) 18 tahun penjara, Kamis (17/7/2025).

Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen dan notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).

Majelis Hakim menilai Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dosen Bunuh Suaminya di Medan, Sopir Pribadi Tiromsi Tidak Terlihat Sejak Pembunuhan

"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim. 

Terkait putusan tersebut, Tiromsi langsung mengatakan mengajukan banding.

"Saya ajukan banding," kata Tiromsi.

 

 

Dituntut hukuman mati

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. 

Tindakan dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana mati. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar KPU Rahmayani saat membacakan tuntutan pada Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Sikap Dosen di Medan usai Ditangkap Bunuh Suami, Kecewa Jadi Tersangka, Tiromsi: Karma Akan Ada

Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sebagai korban kecelakaan.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kematian Ruslan terjadi dalam kondisi mencurigakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan