Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
SMP di Pati Mengaku Kekurangan Chromebook, 1 Kelas Dibagi 3 Sesi Pembelajaran
Salah satu SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku kekurangan Chromebook. Bahkan satu kelas harus dibagi jadi tiga sesi
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Laptop Chromebook yang disalurkan oleh pemerintah ke sekolah-sekolah di Indonesia akhir-akhir ini jadi bahan perbincangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 terkait pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9.8 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan di lingkup Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi RI (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim.
Banyak sekolah di Indonesia yang mendapatkan Chromebook.
Salah satu sekolah yang juga kebagian Chromebook adalah SMP Terpadu Bina Bangsa Pati, Jawa Tengah.
Sekolah yang beralamat di Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Pati ini mendapatkan bantuan 15 Chromebook pada tahun 2022 lalu.
Kepala SMP Terpadu Bina Bangsa Pati, Panji Subrana menuturkan, belasan Chromebook bantuan tersebut masih digunakan hingga saat ini.
Ia menuturkan, gawai tersebut sangat berguna bagi guru dan murid.
"Sangat efektif, berguna bagi guru dan anak-anak,"
"Sampai sekarang masih menunjang kegiatan belajar-mengajar," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menuturkan bahwa sekolahnya memiliki laboratorium Chromebook.
Baca juga: Bukan Chromebook, SMP di Surabaya Malah Dapat Bantuan Komputer
"Kami bahkan punya Laboratorium Chromebook, satu ruangan berisi 15 Chromebook,” jelas Panji kepada Tribunjateng.com.
Meski mendapat bantuan, namun jumlahnya dianggap masih kurang.
Bahkan, jumlah tersebut tak cukup untuk pembelajaran satu kelas.
Panji menuturkan, untuk memakainya, satu kelas harus dibagi tiga sesi.
“Misalnya siswa kelas 7 ada 43 anak, sedangkan Chromebook yang tersedia hanya 15."
"Terpaksa kami harus bagi tiga sesi,” tutur Panji.
Chromebook merupakan perangkat komputer/laptop yang sama dengan yang laptop pada umumnya.
Perbedaannya hanya pada sistem operasi yang digunakan, yaitu Chrome OS.
SMP di Surabaya Dapat Komputer
Berbeda dengan SMP Bina Bangsa Pati, SMPN 62 Surabaya, Jawa Timur tidak mendapatkan Chromebook meski telah melakukan pengajuan.
Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, Sadi Harteddy menuturkan, pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan Chromebook.
Terlebih, Chromebook tersebut akan digunakan untuk keperluan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
"Kami mengajukan bantuan Chromebook untuk pelaksanaan ANBK, karena saat itu kami benar-benar belum punya perangkat memadai," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Tidak mendapatkan Chromebook, SMPN 62 Surabaya justru mendapatkan bantuan komputer.
Komputer-komputer tersebut masih digunakan hingga saat ini.
"Tapi kami menerimanya komputer ini dan masih digunakan sampai sekarang," terang pria yang akrab disapa Teddy.
Bantuan komputer datang 30 unit pada tahun 2022 dan 40 unit satu tahun kemudian.
Saat ini Kejagung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan, negara alami kerugian Rp1,98 triliun dalam kasus ini.
Dari penyelidikan, ada empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Keempatnya yakni:
- Juris Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidan Pemerintaahan era Nadiem Makarim
- Mulyatsyah, Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Justru Butuh Lebih Banyak Lagi" Ada 15 Chromebook di SMP Terpadu Bina Bangsa Pati dan di TribunJatim.com dengan judul Saat Ratusan Lembaga di Surabaya Terdaftar Terima Bantuan Chromebook, SMPN ini Malah Dapat Komputer
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) (TribunJatim.com, Sulvi Sofiana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.