Rabu, 24 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

KPK Beri Sinyal Panggil Nadiem Makarim Dalam Waktu Dekat, Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud?

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam waktu dekat

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam waktu dekat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam waktu dekat terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di kementeriannya. 

Sinyal ini menguat setelah KPK menyatakan akan memanggil semua pihak terkait untuk mempercepat proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tidak akan ragu memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

"Dalam perkara Google Cloud masih di tahap penyelidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Meskipun demikian KPK juga sudah melakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang diduga terkait ataupun yang mengetahui perkara ini. Dan KPK terbuka kemungkinan tentunya untuk memanggil siapa saja secepatnya supaya proses penanganan perkara ini juga bisa segera naik ke penyidikan."

Pernyataan "secepatnya" ini memunculkan spekulasi bahwa pemanggilan terhadap Nadiem Makarim, selaku penanggung jawab tertinggi di Kemendikbudristek saat proyek berlangsung, bisa saja dilakukan dalam pekan ini untuk dimintai keterangan.

Fokus pada Kemahalan Harga dan Kebocoran Data

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama. 

Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp400 miliar per tahun. 

Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025).

Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya," tambah Asep.

Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini, menurut Asep, merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Nadiem, KPK Juga akan Panggil Pihak Google Usut Dugaan Korupsi Cloud

Hingga saat ini, KPK terus mendalami dasar penunjukan Google sebagai penyedia layanan dan teknis pengadaan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus Berbeda dengan Chromebook

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan