Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bos Tokopedia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud
KPK dalami pengadaan Google Cloud saat pandemi Covid-19. Bos Tokopedia itu diminta keterangan terkait proyek Rp400 miliar
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto, terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permintaan keterangan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Benar, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Melissa merupakan pemegang saham PT Aplikasi Anak Bangsa, induk dari Gojek dan Tokopedia.
KPK belum memerinci keterkaitannya secara langsung dengan proyek cloud tersebut, namun menyebut keterangan dari pihak-pihak yang memahami mekanisme pengadaan sangat dibutuhkan.
“Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini,” ujar Budi.
Penyelidikan KPK berfokus pada dua dugaan utama: potensi kerugian negara akibat harga sewa layanan cloud yang dilaporkan mencapai Rp400 miliar per tahun, serta risiko kebocoran data siswa dan guru.
Baca juga: KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Siman Bahar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada 30 Juli 2025. Lembaga antirasuah memberi sinyal akan memanggil Nadiem dalam waktu dekat.
Melissa juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2025, namun dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan Google Cloud tidak terkait dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Proses masih berada di tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
Awal Mula Kasus: Proyek Cloud Rp400 Miliar Saat Pandemi
Pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek dimulai pada masa pandemi COVID-19, ketika pembelajaran jarak jauh menjadi solusi utama bagi jutaan pelajar di Indonesia. Layanan cloud digunakan untuk menyimpan data tugas, ujian, dan dokumen digital dari siswa dan guru di seluruh negeri.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek ini merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang juga mencakup pengadaan laptop Chromebook. Meski berbeda jenis—Google Cloud sebagai perangkat lunak dan Chromebook sebagai perangkat keras—keduanya saling terkait dalam satu paket kebijakan.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Panggil Nadiem Makarim Dalam Waktu Dekat, Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud?
KPK mulai menyelidiki proyek cloud ini karena nilai kontraknya yang besar dan potensi kerugian negara. Laporan awal menyebut biaya sewa layanan mencapai Rp400 miliar per tahun. Selain itu, ada kekhawatiran soal keamanan dan kebocoran data pendidikan yang disimpan di platform cloud tersebut.
Penyelidikan dimulai dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan pejabat internal kementerian.
KPK juga memberi sinyal akan meminta keterangan dari pihak Google untuk mengungkap mekanisme kerja sama dan nilai kontrak yang disepakati.
Skandal Chromebook: Pengadaan Rp9,3 Triliun di Era Nadiem Makarim

Selain KPK, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, saat dipimpin Menteri Nadiem Makarim. Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk eks staf khusus dan pejabat direktorat.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan |
---|
KPK Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud |
---|
Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya |
---|
Kejagung Panggil Jurist Tan Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Untuk Ketiga Kalinya Pekan Ini |
---|
Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.