Seorang Ibu Bhayangkari di Sumsel Diduga Tipu Calon Polisi, Total Kerugian hingga Rp1,6 Miliar
Seorang ibu Bhayangkari dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena diduga melakukan penipuan. Total kerugian mencapai Rp1,6 miliar
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu Bhayangkari berinisial F dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena diduga melakukan penipuan.
F diduga menipu calon anggota polisi dan penipuan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah bentuk pemecatan atau pemberhentian dari dinas atau institusi tanpa hak pensiun dan tanpa penghargaan, biasanya karena anggota melakukan pelanggaran berat.
PTDH merupakan hukuman administratif paling berat dalam struktur organisasi kepolisian atau TNI.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,6 miliar.
F dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sapriadi Syamsudin.
Sapriadi mengatakan, F melancarkan aksinya dengan cara mengaku kenal dengan staf kepresidenan dan bisa membatalkan PTDH.
"Karena dalam melancarkan aksinya terlapor ini mencatut nama Istana Negara, dekat dengan staf kepresidenan, Kompolnas dan lain sebagainya," kata Sapriadi Selasa (22/7/2025).
Ia menceritakan, kliennya yang merupakan seorang anggota polisi berinisial LY tengah menjalani pemeriksaan etik profesi di Propam Polda Sumsel dalam proses PTDH.
Saat berkenalan dengan kliennya, F mengaku kenal dengan orang Istana Kepresidenan yang bisa membatalkan PTDH.
LY kemudian diminta membayar sejumlah ratusan juta rupiah.
Baca juga: Penipuan Semakin Marak, Kedubes Jepang Ingatkan Warganya di Indonesia
Uang tersebut ditransfer secara bertahap ke F.
"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025, terlapor mengaku kenal dekat dengan orang Istana Kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH."
"Kemudian klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp 150 juta," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.