Selasa, 16 September 2025

Berita Viral

Viral Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run Bandung: Antara Sensasi, Budaya, dan Klarifikasi

Viral bagi-bagi bir saat lari di Pocari Sweat Run 2025 Bandung. Komunitas minta maaf, Wali Kota & panitia beri tanggapan.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram Freerunners Bandung dan Instagram Pocari Sweat
Pelari menerima bir gratis dari komunitas Freerunners Bandung saat Pocari Sweat Run 2025 di Bandung, viral di medsos. 

Respons Wali Kota Bandung: “Sudah Kena Sanksi Sosial, Kita Serahkan ke Komunitas”

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung, ia menekankan bahwa kegiatan komunitas seperti itu memang sulit untuk diawasi penuh oleh pemerintah.

“Kalau komunitas, ya selesaikan secara komunitas. Mereka sudah terkena sanksi sosial di media sosial, dan menurut saya itu cukup,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Farhan juga memastikan bahwa insiden tersebut tidak menimbulkan kekacauan atau gangguan berarti saat lomba berlangsung.

“Saya lihat acaranya aman-aman saja. Viral juga baru dua hari setelah event selesai,” katanya. 

Ia menambahkan bahwa pada saat event berlangsung, fokus Pemkot lebih tertuju pada pengaturan lalu lintas akibat kemacetan.

Di sisi lain, pihak resmi Pocari Sweat Run Indonesia menanggapi insiden ini dengan tegas. 

Mereka menegaskan tidak pernah memberikan izin pembagian bir, apalagi di acara yang membawa nama brand besar dan dikenal sebagai ajang olahraga sehat.

Melalui pernyataan resmi di Instagram, mereka menyebut akan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang terlibat.

“Kami akan memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk menanggapi somasi. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara,” tegas perwakilan tim legal penyelenggara.

Mereka juga menyebut adanya dugaan pemalsuan data peserta (BIB), yang dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem olahraga lari yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.

Baca juga: Pria di Langkat Bunuh Selingkuhan Istri, Hantam Kepala Korban Pakai Botol Bir lalu Kabur

Bir di Indonesia: Legal Tapi Penuh Aturan

Isu ini memantik diskusi soal aturan hukum tentang bir di Indonesia.

Meski tidak sepenuhnya dilarang, bir termasuk dalam minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol hingga 5 persen.

Namun, penjualan dan promosi bir diatur sangat ketat:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan