Berita Viral
Viral Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run Bandung: Antara Sensasi, Budaya, dan Klarifikasi
Viral bagi-bagi bir saat lari di Pocari Sweat Run 2025 Bandung. Komunitas minta maaf, Wali Kota & panitia beri tanggapan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bandung kembali jadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Bukan karena macetnya, bukan juga karena udara dinginnya, tapi karena segelas bir yang dibagikan gratis di tengah ajang olahraga.
Dalam event lari tahunan Pocari Sweat Run Indonesia 2025 yang digelar pada Sabtu dan Minggu, 19–20 Juli 2025, muncul video viral.
Pocari Sweat Run Indonesia 2025 adalah ajang lomba lari tahunan berskala nasional yang diselenggarakan oleh merek minuman isotonik Pocari Sweat.
Tahun ini, konsep hybrid run yang memungkinkan partisipasi secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia
Sejumlah pelari tampak menerima minuman dari relawan di pinggir jalan.
Ternyata, yang dibagikan bukan air mineral, bukan minuman isotonik, melainkan bir.
Ya, bir gratis dibagikan ke pelari di tengah lomba lari.
Aksi ini dilakukan oleh komunitas lari Freerunners Bandung, dan dalam sekejap, video tersebut viral dan menuai kontroversi luas.
Baca juga: Merosotnya Ekspor dan Konsumsi Bir Jerman
Klarifikasi Freerunners Bandung: “Kami Minta Maaf, Ini Tidak Mewakili Budaya Lokal”
Menanggapi kehebohan itu, komunitas Freerunners Bandung akhirnya buka suara.
Dalam unggahan Instagram resmi mereka pada Selasa, 22 Juli 2025, mereka mengakui bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari inisiatif mereka bersama komunitas lari global.
“Kami Freerunners Bandung dengan rendah hati memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami menyadari bahwa penyediaan beer tidak mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan norma masyarakat,” tulis mereka.
Komunitas tersebut menjelaskan bahwa aksi bagi-bagi bir merupakan bagian dari kolaborasi mereka dengan Pace n Place, sebuah agen travel lari yang kerap mengusung semangat ‘fun run’ seperti yang lazim di Eropa dan Amerika.
“Seluruh aktivitas pemberian bir dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan telah disampaikan bahwa minuman tersebut adalah bir,” lanjut klarifikasinya.
Baca juga: Bir Pletok Jadi Welcome Drink Saat Tamu Berkunjung ke Balaikota Jakarta
Respons Wali Kota Bandung: “Sudah Kena Sanksi Sosial, Kita Serahkan ke Komunitas”
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung, ia menekankan bahwa kegiatan komunitas seperti itu memang sulit untuk diawasi penuh oleh pemerintah.
“Kalau komunitas, ya selesaikan secara komunitas. Mereka sudah terkena sanksi sosial di media sosial, dan menurut saya itu cukup,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Farhan juga memastikan bahwa insiden tersebut tidak menimbulkan kekacauan atau gangguan berarti saat lomba berlangsung.
“Saya lihat acaranya aman-aman saja. Viral juga baru dua hari setelah event selesai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pada saat event berlangsung, fokus Pemkot lebih tertuju pada pengaturan lalu lintas akibat kemacetan.
Di sisi lain, pihak resmi Pocari Sweat Run Indonesia menanggapi insiden ini dengan tegas.
Mereka menegaskan tidak pernah memberikan izin pembagian bir, apalagi di acara yang membawa nama brand besar dan dikenal sebagai ajang olahraga sehat.
Melalui pernyataan resmi di Instagram, mereka menyebut akan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang terlibat.
“Kami akan memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk menanggapi somasi. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara,” tegas perwakilan tim legal penyelenggara.
Mereka juga menyebut adanya dugaan pemalsuan data peserta (BIB), yang dianggap melanggar hukum dan merusak ekosistem olahraga lari yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.
Baca juga: Pria di Langkat Bunuh Selingkuhan Istri, Hantam Kepala Korban Pakai Botol Bir lalu Kabur
Bir di Indonesia: Legal Tapi Penuh Aturan
Isu ini memantik diskusi soal aturan hukum tentang bir di Indonesia.
Meski tidak sepenuhnya dilarang, bir termasuk dalam minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol hingga 5 persen.
Namun, penjualan dan promosi bir diatur sangat ketat:
Tidak boleh dijual di minimarket, dekat sekolah, rumah ibadah, terminal, atau rumah sakit.
Hanya boleh dikonsumsi di hotel, restoran, dan bar yang memiliki izin resmi.
Dilarang diiklankan di media massa.
Usia minimum konsumen adalah 21 tahun, dan harus menunjukkan KTP.
Lebih dari itu, ada pula wacana RUU Larangan Minuman Beralkohol yang bisa mempersulit distribusi bir di masa depan.
Namun, pengecualian tetap ada untuk wisatawan asing, ritual keagamaan, atau lokasi tertentu yang berizin.
Sumber: Tribun Jabar
Berita Viral
Fenomena Langit di Tiongkok, Warga Meyakini Ada 'Benda Misterius' hingga Muncul Suara Ledakan |
---|
Pengakuan Roni, Kepsek di Prabumulih Viral usai Dicopot, Legawa Dimutasi Jadi Guru Biasa |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
---|
Viral Surat MBG Minta Orang Tua Tak Tuntut Jika Siswa Keracunan, Pihak Sekolah Sebut Sudah Clear |
---|
Sosok Arlan, Walkot Prabumulih Dikaitkan dengan Pencopotan Kepsek, Kepala Dinas Beri Klarifikasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.