Berita Viral
Nasib Bu Guru di Batam yang Bohongi Polisi, Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta
Polisi ungkap penyebab Bu Guru di Batam, Rosma Yulita (46) nekat bikin laporan palsu tentang kasus pencurian uang Rp 210 juta, Senin (14/7/2025)
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Bu Guru di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Rosma Yulita (46), bikin geleng-geleng kepala.
Rosma Yulita adalah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 24 Batam.
Kini, warga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, itu terancam pidana.
Sebab, Rosma nekat berbohong kepada polisi hingga membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada Senin (14/7/2025), saat Rosma mengaku kehilangan uang Rp 210 juta di parkiran restoran cepat saji, Kentucky Fried Chicken (KFC) di kawasan Tiban III, Kecamatan Sekupang.
Masih pada hari yang sama, Rosma kemudian melaporkan kasus dugaan pencurian ini ke Polsek Sekupang.
Namun, setelah diselidiki rupanya laporan yang dibuat Rosma tak benar adanya alias fiktif.
Polsek Sekupang lantas memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya membuat laporan palsu.
"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7/2025), dilansir TribunBatam.id.
Ridho menegaskan bahwa laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.
Baca juga: Masih Ingat IRT yang Kehilangan Rp210 Juta di Batam? Ternyata Cerita Itu hanya Fiktif Belaka
"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” jelasnya.
Ridho pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.
Nasib Bu Guru Rosma
Terbaru, Polsek Kupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Rosma ke tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.