Kamis, 18 September 2025

Berita Viral

Nasib Bu Guru di Batam yang Bohongi Polisi, Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta

Polisi ungkap penyebab Bu Guru di Batam, Rosma Yulita (46) nekat bikin laporan palsu tentang kasus pencurian uang Rp 210 juta, Senin (14/7/2025)

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Beres/TribunBatam
LAPORAN PALSU GURU - Rosma Yulita (46), warga Batam yang mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat parkir mobil depan KFC Tiban, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (14/7/2025) lalu. Terbaru, polisi ungkap bahwa Rosma ternyata membuat laporan palsu. Guru PNS tersebut kini terancam bui. 

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.

Untuk diketahui, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi. 

Adapun, Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Sebagai informasi, Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Sedangkan, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi bahwa laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.

Kini, Bu Guru SMA N 24 Batam tersebut terancam hukuman penjara.

Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"

Penyebab Bu Rosma Bohongi Polisi

Kronologi pada hari kejadian yakni Rosma mengaku baru saja menarik uang tunai Rp 210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil.

Rosma kemudian mengaku kehilangan uang tersebut saat membeli makanan di KFC Tiban III.

Tetapi, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan