Senin, 22 September 2025

Pegawai Koperasi Asal Sumut Disekap Atasannya di Nganjuk Jatim, Ini Penyebabnya

Korban dikurung dalam ruangan sempit berjeruji besi selama delapan hari, karena memiliki utang pada koperasi

Editor: Erik S
huffpost.com
DISEKAP ATASAN- Polisi menangkap dua orang pelaku penyekapan pegawai koperasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK- Polisi menangkap dua orang pelaku penyekapan pegawai koperasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Korban adalah Kevin (18), seorang pegawai koperasi yang berasal dari Sumatra Utara (Sumut).

Mereka adalah AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Suami di Jember Sekap Istri Setelah Berdebat Biaya Sekolah Anak, Rantai Kaki Korban Agar Tak Kabur

“Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, apalagi dengan cara mengurung dalam ruangan sempit yang tidak layak,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (24/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan Kevin dikurung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025 dalam sebuah ruangan kecil berukuran 170 x 150 cm tanpa fasilitas kamar mandi. 

Ruangan tersebut dikunci dengan gembok dari luar,  korban hanya diberi akses air melalui selang yang diselipkan lewat celah pintu besi.

“Korban sempat menggunakan uang setoran angsuran nasabah koperasi untuk kepentingan pribadi, yang kemudian dianggap sebagai utang oleh pihak koperasi. Karena itulah, dua tersangka memutuskan untuk mengurungnya,” jelas AKP Sukaca.

Utang Rp19 Juta

Kevin disebutkan disekap atasannya. Korban dikurung dalam ruangan sempit berjeruji besi selama delapan hari, karena memiliki utang pada koperasi.

Peristiwa memilukan ini terjadi di kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk. 

Baca juga: 6 Bos Rental Jadi Tersangka di Pontianak, Sekap hingga Aniaya 4 Orang yang Gelapkan Mobilnya

Kevin, yang bekerja sebagai karyawan di koperasi tersebut, dikurung oleh dua orang atasannya lantaran tidak mampu mengembalikan uang koperasi sebesar Rp19 juta, yang sebelumnya ia pakai untuk keperluan pribadi.

 

 

Penulis: Danendra Kusuma

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Miris! Karyawan Koperasi di Nganjuk Disekap dan Dikurung 8 Hari di Ruang Sempit karena Utang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan