Bu Ita Mendadak Sakit usai Laporan Palsu Terbongkar, Guru PNS Batam Terancam Pidana
Guru PNS SMAN 24 Batam, Rosma Yulita (46), terancam pidana 1 tahun 4 bulan usai lapor palsu pencurian Rp210 juta. Bu Ita izin sakit dan tak mengajar.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru PNS di SMAN 24 Batam Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, bernama Rosma Yulita terancam pidana setelah membuat laporan palsu.
Wanita yang akrab disapa Bu Ita mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat memarkirkan mobil di KFC Tiban, Batam, pada Senin (14/7/2025) lalu.
Bu Ita menjelaskan ke petugas kepolisian mobilnya bermerek Suzuki Ignis dibobol maling.
Dalam laporan tertulis, kasus pencurian terjadi saat hujan deras dan ketika kembali dari KFC Tiban kaca mobilnya pecah.
Pada Rabu (23/7/2025), Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan Bu Ita merupakan laporan palsu.
Diduga wanita 46 tahun itu terlilit utang jatuh tempo sehingga membuat cerita palsu.
Akibat laporan palsu tersebut, Bu Ita terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara sebagaimana pasal 220 KUHP.
Kasus laporan palsu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Setelah kebohongannya terbongkar, Bu Ita mendadak jatuh sakit dan tak mengajar pada Kamis (24/7/2025).
SMA 24 Batam merupakan sekolah negeri yang didirikan pada 21 Juni 2018 dan terakreditasi C.
Salah satu pelajar menjelaskan Bu Ita mempunyai jadwal mengajar Ekonomi di kelas kelas XI dan XII.
Baca juga: Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta
Tapi, Bu Ita mengajukan cuti sakit sejak beberapa hari lalu.
Setelah ditelusuri ke kediamannya di sebuah perumahan di Kecamatan Sekupang, tampak mobil Suzuki Ignis terparkir.
Mobil tersebut yang dilaporkan dibobol maling oleh Bu Ita.
Meski pintu rumah terbuka, tak terlihat aktivitas dari luar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.