Jumat, 12 September 2025

Pak Camat Tertangkap Basah Berzina dengan Istri Orang di Dalam Mobil Dinas

Kasus dugaan perselingkuhan seorang camat di Provinsi Aceh terungkap. Camat itu berzina di dalam mobil dinas dengan istri orang.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
BERZINA DI MOBIL - Foto ilustrasi tertangkap basah mesum di dalam mobil. Di Aceh seorang camat ketahuan berbuat zina di dalam mobil. 

Untuk menutupi jejak, pelat merah mobil dinas tersebut disinyalir sengaja diganti menjadi pelat hitam bernomor polisi BL 1315 VR. 

Merasa harga dirinya diinjak-injak dan rumah tangganya dikhianati, Quraisyi akhirnya resmi melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. 

Hukuman Qanun Aceh

Jika terbukti bersalah, Ar tak hanya kehilangan jabatannya, tapi juga terancam hukuman berat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25 yang mengatur tentang perbuatan khalwat dan perzinaan.

Meski demikian, Ar hingga kini belum memberikan klarifikasi terhadap yang dituduhkan kepadanya itu.

Kasus ini menjadi refleksi bagi banyak orang, bahwa jabatan tinggi tidak menjamin tinggi pula etika dan moral.

Apa Itu Khalwat dan Kaitannya dengan Aceh?

Khalwat secara harfiah berarti berdua-duaan di tempat sepi atau tersembunyi. 

Dalam konteks syariat Islam, khalwat merujuk pada perbuatan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (orang yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau pernikahan) tanpa disertai dengan orang ketiga yang bisa menjadi pengawas (seperti suami, ayah, atau wali).

Khalwat ini dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat menjurus atau menjadi pintu gerbang (mukaddimah) menuju perbuatan zina, yaitu hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. 

Islam sangat menekankan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat memicu dosa besar, dan khalwat termasuk dalam kategori ini.

Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam menerapkan syariat Islam, termasuk dalam sistem hukumnya.

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan wewenang kepada Aceh untuk mengelola keistimewaannya dalam ranah syariah.

Di Aceh, aturan mengenai khalwat secara spesifik diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Awalnya, ada Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), yang secara jelas melarang perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukalaf (individu yang sudah baligh dan berakal) atau lebih yang berlainan jenis, bukan mahram, atau tanpa ikatan perkawinan.

Kemudian, aturan ini diperbarui dan masuk ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam qanun ini, Pasal 23 secara khusus mengatur tentang Jarimah Khalwat, yang diancam dengan 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk, denda, atau penjara.

Sumber:  Serambinews.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan