Mahasiswa ITB dan UNPAD Jadi Sasaran Komplotan Curanmor di Jatinangor, Begini Modusnya
Polres Sumedang tangkap komplotan curanmor sadis yang incar mahasiswa ITB dan UNPAD, korban sempat ditusuk pakai gunting.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat menjadi sasaran aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain ITB dan UNPAD, mereka juga menyasar mahasiswa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang berada di kawasan Jatinangor.
Para pelaku beroperasi di indekos dan area parkir sekitar kampus.
Mereka beraksi dengan modus mengintai korban yang lengah saat memarkir motor, lalu melancarkan aksinya dalam hitungan menit.
Hal ini terungkap setelah aparat Polres Sumedang menangkap Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang.
Salah satu dari pelaku bahkan nekat melukai korban dengan menggunakan gunting saat beraksi di kawasan Cipacing, Jatinangor.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025.
Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Mereka yang diamankan yakni DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).
Adapun satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.
Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur motor. DR sendiri ditangkap pada (16/7) di rumahnya.
Empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.
Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.
"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi,"
kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Selasa (29/7)
Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi. DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.
Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Rektor UI Heri Hermansyah Jelaskan Soal Dana Abadi, Sumbangan dari Wisudawan Bersifat Sukarela |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.