Rabu, 24 September 2025

Mahasiswa ITB dan UNPAD Jadi Sasaran Komplotan Curanmor di Jatinangor, Begini Modusnya

Polres Sumedang tangkap komplotan curanmor sadis yang incar mahasiswa ITB dan UNPAD, korban sempat ditusuk pakai gunting.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Petugas kepolisian saat olah TKP pencurian motor di dekat indekos mahasiswa Jatinangor, kawasan yang kerap jadi incaran komplotan curanmor. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat menjadi sasaran aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Selain ITB dan UNPAD, mereka juga menyasar mahasiswa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang berada di kawasan Jatinangor.

Para pelaku beroperasi di indekos dan area parkir sekitar kampus. 

Mereka beraksi dengan modus mengintai korban yang lengah saat memarkir motor, lalu melancarkan aksinya dalam hitungan menit.

Hal ini terungkap setelah aparat Polres Sumedang menangkap Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang.

Salah satu dari pelaku bahkan nekat melukai korban dengan menggunakan gunting saat beraksi di kawasan Cipacing, Jatinangor.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025.

Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Mereka yang diamankan yakni DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).

Adapun satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur motor. DR sendiri ditangkap pada (16/7) di rumahnya.

Empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi,"
kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Selasa (29/7)

Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi. DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan