Curi Sandal Hermes Seharga Rp15 Juta Milik Majikan, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nefri Zaldi (32) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes. Terdakwa mencuri sandal majikannya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (29/7/2025).
Dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sosok Yusuf Viral karena Tinggal di Kolong Jembatan Bareng Bayinya, Kini Ditahan karena Curi Motor
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar,
Hakim menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan Nefri telah merugikan saksi korban bernama Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, serta Nefri tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Sarma.
Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Kronologis pencurian
Menurut dakwaan, kasus pencurian ini terjadi awalnya Nefri yang bekerja di rumah Siwaji mendatangi rumah Siwaji di Komplek Griyatur Indah di Jalan Krisan No. 41 Blok C Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nefri datang ke rumah Siwaji bersama saksi Andika Gultom.
Namun, rupanya kedatangan Nefri bertujuan mencuri sandal merek hermes milik Siwaji dari rak sepatu sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Curi Kotak Amal Musala, Pegawai Pemerintah di Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa
Aksi pencurian tersebut disaksikan Andika. Setelah mengambil sandal, Nefri meminta Andika agar mengantarkannya ke daerah Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Permintaan itu pun dikabulkan Andika Gultom.
Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City di Jalan Melati Putih, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada momen itu, Ravindra memberitahukan kepada Andika bahwa Siwaji kehilangan sandal di rumahnya.
Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), polisi berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan
Sumber: Tribun Medan
Penyiram Air Keras ke Wajah Selingkuhannya di Sumut Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut Belum Diketahui, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Besok, Selasa 16 September 2025: Langit Berpetir pada Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Terduga Maling yang Tewas Digebuki di Deli Serdang, Warga Kompak Tutup Mulut |
![]() |
---|
Sering Kepergok, Terduga Maling di Deli Serdang Tewas, Polisi Sulit Cari Saksi: Warga Tertutup Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.