Berita Viral
3 Fakta Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kritik Pemerintah hingga Aturan Peletakan
Menjelang HUT RI ke-80, video ajakan mengibarkan bendera One Piece viral. Simbol bajak laut ini dinilai sebagai kritik sosial terhadap pemerintah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video ajakan mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Dalam video terlihat sejumlah truk mengibarkan bendera One Piece di jalanan hingga pemasangan bendera One Piece di depan rumah.
Bendera tersebut bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.
Topi jerami yang menjadi ikon milik Monkey D. Luffy berada di atas tengkorak.
Dalam serial manga One Piece bendera ini digunakan kelompok bajak laut saat beraksi mencapai tujuan tertentu.
One Piece merupakan komik asal Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda pada 1997.
Tokoh utama dalam komik ini bernama Monkey D. Luffy seorang laki-laki yang memiliki kemampuan tubuh elastis.
Monkey D. Luffy memulai petualangannya melintasi Grand Line demi menemukan harta karun legendaris yang disebut One Piece.
Berikut tiga fakta ajakan pengibaran bendera One Piece:
1. Bentuk Kritik Pemerintah
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menerangkan pengibaran bendera One Piece merupakan inisiatif dari warga sebagai bagian dari kritik pemerintah.
Baca juga: Dasco Klaim Punya Informasi Intelijen: Pengibaran Bendera One Piece Gerakan Pecah Belah Bangsa
"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," bebernya, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.
Hal serupa pernah terjadi saat muncul simbol Indonesia Darurat sebagai bentuk kekecewaan akan kebijakan pemeritah.
Riko Noviantoro menambahkan pemerintah harus menerima fenomena ini dan menjadikannya perbaikan.
2. Aturan Pengibaran Bendera
Riko menjelaskan bendera One Piece tak boleh dikibarkan di atas bendera merah putih.
Aturan pengibaran bendera merah putih telah diatur sehingga warga yang melanggar dapat disanksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.