Berita Viral
3 Fakta Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kritik Pemerintah hingga Aturan Peletakan
Menjelang HUT RI ke-80, video ajakan mengibarkan bendera One Piece viral. Simbol bajak laut ini dinilai sebagai kritik sosial terhadap pemerintah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Aturan itu tertuang dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," tuturnya.
Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Makna Mugiwara, Lambang di Bendera One Piece yang Viral Berkibar Jelang 17 Agustus
3. Anggota DPR RI Kritik Pengibaran One Piece
Fenomena pengibaran bendera One Piece memicu respons serius dari Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Ia menyebut tren tersebut sebagai cerminan lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan anak muda.
“Ini bukan sekadar gaya atau hiburan. Ada kemerosotan wawasan kebangsaan yang perlu segera ditangani,” paparnya, Kamis (31/7/2025).
Firman mendorong agar pendidikan ideologi dan moral kembali digalakkan sejak usia dini.
Menurutnya, kurikulum dari SD hingga SMA perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara lebih intensif dan relevan.
Ia juga menyoroti potensi provokasi di sektor transportasi, terutama di kalangan sopir truk dan pelaku angkutan umum.
Firman menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendorong penyebaran simbol bajak laut sebagai bentuk propaganda terselubung.
Untuk merespons situasi ini, Firman mengusulkan penguatan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.
Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih kontekstual, agar nilai-nilai Pancasila bisa diterima dan dipahami oleh generasi muda.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Pengamat Ingatkan Tidak Boleh Kibarkan Bendera One Piece Lebih Tinggi dari Merah Putih
(Tribunnews.com/Mohay/Cherul Umam) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.